AdvertorialKutai Timur

Pemkab Kutim Berbenah, Penataan Izin Toko Modern Mulai Dilakukan Setelah Bertahun-tahun Terbit Otomatis

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Setelah hampir satu dekade izin toko modern di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terbit otomatis melalui sistem OSS RBA tanpa verifikasi daerah, Pemerintah Kabupaten Kutim kini mulai melakukan langkah serius menata ulang mekanisme perizinan. Langkah ini dinilai sebagai momentum positif untuk mengembalikan keseimbangan pasar dan memberikan perlindungan bagi pedagang kecil.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya toko modern yang bermunculan hingga berdampingan dengan warung tradisional menjadi perhatian publik. Namun, kondisi tersebut terjadi bukan karena kelalaian daerah, melainkan karena kebijakan nasional yang mengklasifikasi usaha toko modern sebagai risiko rendah sehingga izin diterbitkan otomatis hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Koordinator Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Arianto Relax, menegaskan bahwa Pemkab Kutim tidak pernah memberikan izin manual selama periode itu. “Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, untuk kegiatan risiko rendah seperti toko modern, izin otomatis keluar hanya dengan NIB. Jadi daerah tak punya akses untuk memverifikasi atau menolak,” jelasnya di Kantor Disperindag Kutim, Kamis (13/11/2025).

Terbitnya izin otomatis tersebut membuat ratusan toko modern berdiri tanpa filter teknis, bahkan berdampingan dengan pasar rakyat atau UMKM lokal. Namun kini, Pemkab Kutim mulai bergerak cepat memperbaiki situasi. Pemerintah menilai bahwa penataan bukan hanya penting untuk aturan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan pedagang tradisional yang terdampak.

Arianto mengungkapkan, pembenahan ini menjadi pintu masuk bagi daerah untuk kembali mengendalikan pertumbuhan toko modern. “Sebelumnya begitu pelaku usaha mengisi data di OSS, tiga hari kemudian izin terbit otomatis. Daerah tidak bisa menyaring apa pun. Tapi sekarang pemerintah mulai menata ulang agar ke depan ada kendali dan keselarasan dengan tata ruang,” ujarnya.

Pemerintah daerah pun melihat kondisi ini sebagai kesempatan memperbaiki ekosistem perdagangan di Kutim, menciptakan kompetisi yang lebih sehat, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku usaha besar maupun UMKM.

Langkah awal penataan ini akan dilanjutkan melalui sinkronisasi regulasi, penyusunan aturan teknis, dan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah optimistis bahwa perubahan sistem ini akan membawa dampak positif, termasuk memberikan ruang yang lebih adil bagi pedagang kecil yang selama ini bersaing dengan toko modern tanpa batasan.

Dengan pembenahan menyeluruh ini, Pemkab Kutim berharap pertumbuhan toko modern ke depan dapat berjalan lebih teratur, berkeadilan, dan tetap mendukung iklim investasi yang sehat.(Adv/Kominfo)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button