Peristiwa Daerah

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM Samarinda

SAMARINDA, Netizens.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Langkah tegas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas penambangan CV AJI.

Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Samarinda Ulu tersebut berlangsung intensif selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset yang krusial untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ketidakbenaran aktivitas penambangan oleh CV AJI yang sedang kami tangani,” ujar Toni kepada awak media.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan dan dianalisis lebih mendalam sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Toni menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah guna memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Ia menyebutkan bahwa setiap langkah yang diambil tim di lapangan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kaltim masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas tersangka maupun total kerugian negara dalam kasus ini, mengingat proses pemeriksaan dokumen hasil geledah masih berjalan.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button