NARKOBA, BAHAYA DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA
NARKOBA, BAHAYA DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA
Dr. Hartono
Dosen STAIS Kutai Timur dan Direktur Lingkar Masyarakat Madani (LMM)
Ditengah-tengah masyarakat kita, mayoritas meyebut obat-obatan terlarang dengan sebutan narkoba. Namun jika dipelajari lebih dalam sebutan narkoba memiliki arti narkotika dan obat-obatan terlarang, sedangkan dalam UU No. 35/2009 sebutanya adalah Narkotika yang memiliki arti zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang dan akan menimbulkan kecanduan jika pemakainya berlebihan atau tidak dianjurkan.
Adapun jenis narkotika menurut UU jenisnya terbagi mejadi tiga golongan. Golongan 1 meliputi ganja, opium, dan tanaman lainya yang sangat berbahaya jika dikosumsi berlebihan. Golongan 2, sesungguhnya jika dijumlah lebih dari 85 jenis, diantaranya adalah morfin, alfaprodina dan yang lainya dimana golongan 2 ini juga berpotensi menimbulkan ketergantungan. Golongan 3, pada golongan ini disebutkan memiliki ketergantuangan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk kepentingan terapi ataupn medis. Penjelasan diatas diambil dari Humas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dengan varian narkotika yang begitu banyak, iapun memiliki dampak negatif yang tak kalah mengerikan. Dampak yang paling nampak dari sisi psikis dan kesehatan adalah tubuh akan mengalami kejang-kejang, halusinasi, prilaku agresif, rasa sesak bagian dada dan dalam waktu berkepanjangan iapun mampu merusak saraf-saraf yang ada diotak kita. Begitu bahayanya maka, persoalaan narkotika ini perlu kita hindari, jauhi dan jangan sekali-kali mendekatinya.
Keterang yang kami himpun dari Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha WR,. SE dalam rentang Januari-November 2021 kejadian pengungkapan dan penangkapan pelaku narkotika mencapai 38 orang, dan jika diurutkan maka di Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Muara Wahau menduduki tingkat pertama dengan 24 kasus, Kongbeng 21 kasus dan Sangatta Utara 20 kasus. Belum lagi, jika dilihat aspek hukumnya bagi pengedar maka mereka dapat dijerat dengan UU No. 35/2009 Pasal 111, 112, 113 dan 114. Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk para pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual atau menjadi pihak perantara (kurir). Adapun ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati (tergantu barang bukti). Untuk hukuman mati menurut keterangab BNN dijatuhkan kepada pelangar berat narkotika seperti bandar narkoba.
Inilah situasi yang ada disekitar kita perihal peredaran narkoba, bahaya narkoba yang terus mengancam generasi kita kedepanya. Akhirnya, sudah waktunya untuk bersinergi dan bergandengan tangan semua elemen masyarakat yang ada. Kami yang berada di lembaga Lingkar Masyarakat Madani (LMM) tak akan pernah berhenti untuk terus mengedukasi dan advokasi masyarakat secara luas terutama anak-anak diusia potensial 18-30 tahun. Kepada tokoh masyarakat, agama, dan tak terkecuali aparat pemerintah dan aparat keamanan tidak boleh alfa untuk memberikan pemahaman yang utuh dan konferhensif tentang bahaya narkoba. Jikapun sudah terlibat dalam lingkaran dunia narkoba sebaiknya masyarakat secepatnya lapor diri agar dapat direhabilitasi, bisa juga dijauhkan dari lingkungan yang sudah tercemar peyelahgunaan obat-obatan terlarang atau berikan kegiatan-kegiatan positif yang mampu menggali kreativitas anak-anak muda. Akhirnya, inilah tugas kita bersama untuk melihat, menjaga dan membimbing generasi mendatang agar lebih baik lagi.