Cempaka 2 Jadi Saksi Penipuan Berujung Rudapaksa di Kutim
KUTAI TIMUR – Kamar Cempaka 2 menjadi saksi bisu akal busuk seorang pemuda berusia 22 tahun untuk melampiaskan nafsu syahwatnya terhadap gadis yang tinggal di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Kejadian rudapaksa di salah satu motel di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan tersebut terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 lalu.
Dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, melalui Kanit PPA Ipda Lowensky Karisoh, menyebutkan bahwa sebelum kejadian tersebut, pelaku yang diketahui berusia 22 tahun tersebut menghubungi korban melalui pesan di media sosial (Whats App) dan meminta ijin kakak korban secara langsung untuk mengajaknya makan malam serta nongkrong di mess.
“Modusnya diajak makan, namun dalam perjalanannya, pelaku beralasan untuk terlebih dahulu singgah di messnya dan ternyata ia menuju ke salah satu penginapan. Sebelumnya, korban tidak mengetahui jika yang dikunjunginya tersebut adalah penginapan,” kata Kanit PPA Ipda Lowensky Karisoh sambil menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (17/01/2022).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, lanjut IPDA Lowensky, dalam kejadian rudapaksa tersebut juga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Pelaku juga sempat mengantarkan pulang korban ke rumahnya dan kembali berbincang dengan saudara korban. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, ketika ditanya sejumlah awak media, pelaku mengakui dalam kejadian tersebut dirinya meminta seseorang untuk membantunya mencarikan penginapan.
“Saya check in dulu, baru saya suruh teman saya nungguin. Memang intinya saya sudah ada niat juga, saya baru kenalnya kurang lebih satu minggu,” terangnya.