Peristiwa DaerahTNI/POLRI

Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Kutim Ditangkap, Wakapolres: Kami Tindak Tegas

KUTAI TIMUR – 2 Orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kutim setelah beraksi di SPBU yang terletak di Kecamatan Rantau Pulung.

Dalam press releasenya mengenai hal tersebut, Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa, didampingi oleh Kasatreskrim, Iptu I Made Jata Wiranegara, dan juga Kasi Humas, Iptu Totok Pujo, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bukti respon dari Polres Kutim terkait aduan masyarakat mengenai langkanya BBM bersubsidi.

Kedua orang pelaku yang diamankan tersebut, lanjutnya, satunya berperan sebagai pengetap dan satunya lagi merupakan pengepul BBM bersubsidi.

“Senin, 15 Agustus 2022 lalu keduanya kami amankan. Personel membuntuti salah satu tersangka dan akhirnya dapat mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah BBM jenis solar sebanyak 200 liter,” ucapnya.

Penindakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk tindakan tegas dari Polres Kutim bagi oknum yang meresahkan masyarakat Kutai Timur.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, menyebutkan bahwa dari tangan para tersangka, personelnya juga berhasil mengamankan 1 buah tandon dan 2 kendaraan bermotor roda 4.

“Modusnya mereka membeli langsung BBM jenis solar menggunakan truk yang saat ini juga kami amankan,” ujarnya

Lebih lanjut, Iptu Jata juga menyampaikan bahwa dalam pendistribusian yang dilaksanakan oleh tersangka diketahui tersangka menjual kembali solar bersubsidi dengan harga 10 ribu rupiah, dengan keuntungan per liter sekira Rp 5.000.

Saat ini pihaknya juga tengah mendalami lebih intensif terkait permasalahan penimbunan BBM di Kutim. Hal tersebut sesuai atensi dari Kapolres Kutim atas kelangkaan BBM.

“Kegiatan penindakan ini tak hanya akan dilaksanakan di Rantau Pulung namun di seluruh wilayah hukum Polres Kutim secara bertahap,” tegasnya.

Terkait 2 tersangka yang telah diamankan, Kasatreskrim menyampaikan bahwa kedua warga Kutim tersebut akan dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara naksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button