KPK Monitor Pembangunan Rumah Dinas Bupati PPU Rp 34 Miliar
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan rumah dinas (rudin) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini disampaikan KPK pada saat monitoring dan evaluasi (monev) dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) beserta jajaran secara daring pada Kamis, (9/9/2021).
“Dalam hal ini KPK bukan pada wilayah mengomentari bentuk, lokasi dan biaya rudin, tetapi atensi pmpinan terutama pada area pencegahan korupsi. Jangan sampai ke depan terkait pembangunan rudin ada hal-hal yang akan menyeret pejabat PPU ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi.
KPK mengapreasiasi Bupati dan jajaran Pemkab PPU atas capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang dimonitor secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) per 31 Agustus 2021 meraih skor 38,41 persen atau urutan ke-3 dari 11 Pemda di Kaltim, setelah Kota Bontang dan Kota Balikpapan.
KPK berharap capaian tersebut menggambarkan kondisi faktual tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, bukan hanya sekedar capaian angka-angka tanpa makna.
KPK memandang perlu untuk melakukan pendalaman terhadap capaian tersebut utamanya pelaksanaan terhadap rekomendasi berupa indikator/sub-indikator MCP dihubungkan dengan isu-isu yang menarik perhatian masyarakat seperti permasalahan pembangunan rudin Bupati yang kemudian akan masuk menjadi salah satu aset Pemerintah Daerah (Pemda).
“Capaian MCP yang masih rendah terkait manajemen aset yaitu 16,16% dan perizinan 22,21%, selanjutnya kami harap Pemda dapat fokus ke area-area tersebut,” tambah Wahyudi.
Dari 8 rencana aksi area intervensi, KPK menekankan terkait pembangunan Rudin ini yang pertama adalah pelibatan APIP atau inspektorat dalam hal pendampingan mulai perencanaan dan pengaggaran seperti implementasi Standar Biaya, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), kemudian pengendalian dan pengawasan seperti review Standar Biaya dan HSPK, HPS, terutama terkait proyek-proyek strategis yang ada di Kabupaten PPU.
Hal tersebut untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa proses pembangunan rudin Bupati telah memenuhi aspek-aspek pencegahan tipikor dan mengharapkan agar adanya penguatan terhadap integritas Bupati dan jajaran Pemkab PPU.
Sementara itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud turut hadir dalam webinar ini menyampaikan bahwa selama 20 tahun PPU tidak memiliki rudin dan pembangunan ini hanya melanjutkan perencanaan bupati sebelumnya.
“Rumah dinas yang saat ini kami gunakan rumah eks camat Balikpapan seberang. Tentunya juga menjadi aset daerah. Menurut kami, daripada membuang anggaran untuk setiap tahun menyewa dimana pada saat bersamaan kami juga butuh pembiayaan infrastruktur yang sangat banyak mengingat luas area PPU 3.333 Km persegi,” ujar Gafur.(YUL/*)