Kutim Bahas 11 Isu Lingkungan dalam FGD RPPLH: Langkah Menuju Visi Hebat 2045

KUTAI TIMUR – Dalam upaya mewujudkan visi Kutai Timur (Kutim) Hebat 2045, sebanyak 11 isu lingkungan menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Victoria, Sangatta Utara.(20/6/2024)
Isu-isu lingkungan yang dibahas meliputi bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan; kebakaran hutan; konflik tata ruang; serta optimalisasi ruang terbuka hijau. Selain itu, diskusi juga mencakup eksploitasi tambang, degradasi pesisir termasuk kerusakan hutan mangrove, pencemaran air permukaan dan udara, pengelolaan sampah dan limbah, ketahanan pangan, serta kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris DLH Kutim, Andi Palesangi, dalam sambutannya yang mewakili Bupati Kutim, menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk merealisasikan visi Kutim Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Hilirisasi sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan demi generasi mendatang,” tegas Andi.
Andi berharap FGD ini dapat memberikan kontribusi positif dari seluruh pemangku kepentingan dalam mencermati isu lingkungan dalam setiap proses pembangunan.
“Masukan yang konstruktif dari organisasi perangkat daerah, akademisi, dan pemerhati lingkungan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan perencanaan tata ruang wilayah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi landasan hukum dan teknis yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan FGD RPPLH ini menghasilkan dokumen tertulis yang menginventarisasi persoalan serta upaya perlindungan dan pengelolaan dampak yang mungkin timbul.
“Hal ini menunjukkan sikap dan komitmen tegas Pemkab Kutim dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, melalui sambungan Zoom, Kepala Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Junun Sartohadi, menyatakan bahwa penyusunan dokumen RPPLH yang komprehensif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Persoalan lingkungan yang kompleks memerlukan beragam disiplin ilmu, saling ketergantungan, dan interkoneksi. Pembahasannya harus dilakukan secara holistik. Junun menambahkan bahwa tujuan RPPLH adalah untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem secara harmonis dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana dan bertanggung jawab demi generasi kita selanjutnya,” imbuh Junun.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi, menjelaskan bahwa landasan yuridis RPPLH ini adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahap-tahap penyusunan RPPLH dimulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi sumber daya alam, perumusan isu-isu strategis, hingga penyusunan dokumen RPPLH.
“Peserta yang hadir berasal dari lintas organisasi perangkat daerah, pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan, pemerhati lingkungan, masyarakat, dan akademisi,” jelas Adrian.
Dengan komitmen kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Kutim optimis dapat mengelola dan melestarikan lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.(Adv)