Kutai Timur Perkuat Status Hukum Kampung Sidrap: Fokus pada Kesejahteraan Warga
KUTAI TIMUR – Status hukum Kampung Sidrap kini resmi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah antara Kota Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Setelah melalui proses yang panjang terkait sengketa batas wilayah, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menolak gugatan dari Pemerintah Kota Bontang. Putusan ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur.
Dalam sebuah wawancara di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menegaskan bahwa keputusan ini telah menetapkan secara jelas batas wilayah baik secara de facto maupun de jure, atau pengakuan berdasarkan fakta dan hukum.
“Batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, yang di dalamnya termasuk Desa Martadinata dan Kampung Sidrap, kini sesuai dengan keputusan pemerintah menjadi bagian dari Kutai Timur,” jelas Novel.
Novel juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak boleh mengabaikan isu ini, meskipun Kampung Sidrap berada di dekat wilayah Bontang dan ada sebagian masyarakat yang merasa lebih dekat dengan Bontang. Pemerintah Kutai Timur, menurutnya, harus memberikan pelayanan terbaik agar warga Kampung Sidrap merasa diperhatikan dan diakui.
“Jika Pemerintah Kutai Timur mampu memberikan pelayanan yang terbaik, saya yakin masyarakat di sana akan berpikir bahwa Kutai Timur benar-benar memperhatikan kita,” tegas Novel, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.(Adv-DPRD/RH)