Opini

KETIKA ANGKA BERBOHONG” Analisis atas Indikasi Penyimpangan Pengadaan Publikasi di DPRD Kutai Timur

Oleh: Ekky Yudistira

Founder Konsorsium Media Politika

ADA semacam seni tersembunyi dalam seni mengucapkan kata “tidak ada.” Seorang pejabat publik yang menyatakan anggaran publikasi di Tahun 2025 tidak ada di DPRD Kutai Timur bukan sekedar membuat pernyataan sederhana. Ia telah menutup pintu percakapan sebelum percakapan dimulai.

Keanggunan dalam penolakan ini memiliki ritme yang familiar bagi mereka yang telah lama mendengarkan desas-desus koridor kekuasaan. Namun, cerita berubah ketika data berbicara dalam bahasa yang tidak bisa disangkal.

“Tidak ada anggaran publikasi,” dia katakan di depan.

Tapi di belakang? Lima puluh media menunggu di meja kontrak.

Inilah paradoks yang membangun cerita kita. Antara apa yang diucapkan dan apa yang dikerjakan, terletak jurang yang dalam, gelap, dan paling penting, sangat menguntungkan bagi mereka yang tahu caranya.

Mari kita tanyakan hal-hal sederhana yang sering terlupakan dalam diskusi teknis. Bagaimana lima puluh media dapat menandatangani kontrak tanpa uang? Ini bukan pertanyaan retorika. Ini adalah pertanyaan fundamental tentang cara kerja uang publik yang seharusnya transparan namun misterius dalam praktiknya.

Jika memang “hanya ada Rp 400 juta” sebagaimana disebutkan dalam pertemuan dengan media, lantas bagaimana dengan media kelima hingga seterusnya? Apakah dia bekerja dengan cinta kepada bangsa, atau ada mekanisme lain yang beroperasi dalam kegelapan?

Pertanyaan ini mengingatkan kita pada realitas paling mencolok dari sistem. Ketika prosedur dibuat sangat kompleks sehingga hanya segelintir orang memahaminya, mereka telah menciptakan kerajaan masing-masing di tengah negara.

Dalam pasar yang sehat, kompetisi adalah oksigen. Kami mengajarkan generasi muda bahwa sistem terbaik adalah yang memungkinkan siapa saja untuk berkompetisi, bermain fair, dan menang berdasarkan keunggulan. Indah sekali, bukan?

Namun, analisa ini menunjukkan sesuatu yang berbeda, pengadaan jasa publikasi di DPRD Kutai Timur tampak lebih mirip dengan pertunjukan sulap yang rumit. Ada lima puluh media di atas panggung, cahaya sorot menerangi mereka semua, audiens bertepuk tangan, tetapi siapa yang sebenarnya memangkat asisten keluar dari kotak magis?

“Pemilihan penyedia melalui mekanisme pesanan” bukanlah ungkapan netral. Ini adalah bahasa eufemisme, seni menyembunyikan hal yang jelas dengan kata-kata halus. “Pesanan” mengandung nuansa intim, seseorang tahu siapa yang ingin, dan orang lain tahu bagaimana memberikannya. Tidak ada survei, tidak ada kajian kebutuhan yang transparan. Hanya pesanan, seperti memesan makanan di restoran favoritnya pejabat.

Dan yang paling mencengangkan? Sistem telah cukup pintar untuk meninggalkan jejak di INAPROC, seolah-olah semuanya legal, seolah-olah tidak ada yang disembunyikan. Tetapi jejak itu sendiri adalah bukti kejahatan, semakin banyak Anda mendokumentasikan kebohongan, semakin jelas kebohongannya.

Pertunjukan sulap terbaik adalah yang membuat audiens bertanya-tanya apakah mereka melihat keajaiban atau kebohongan. Sistem ini telah mencapai keseimbangan yang sempurna.

Di sini kita harus berhenti sebentar dan memahami sesuatu yang penting: cerita ini tidak berakhir dengan “oops, kami membuat kesalahan dalam mengisi formulir.” Ada lapisan-lapisan hukum yang terlibat, dan setiap lapisan menceritakan kisah yang semakin gelap.

Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal ini menangkap esensi apa yang mungkin terjadi di sini: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Mari terjemahkan dari bahasa hukum ke bahasa yang lebih jelas: Jika seseorang menggunakan jabatannya untuk membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu (media X daripada media Y) dengan cara yang tidak sesuai prosedur, dan jika keputusan itu berakibat pada penggunaan uang publik yang tidak efisien, maka itu korupsi. Titik.

Hukumannya? Penjara mulai 4 hingga 20 tahun, plus denda hingga Rp 1 miliar. Ini bukan semacam denda lalu lintas.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Penyalahgunaan Wewenang

Pasal ini berbicara tentang mereka yang menyalahgunakan “kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.” Dalam konteks ini: PLt. Sekwan memiliki wewenang untuk menentukan media mana yang akan berkerjasama. Dia menggunakan wewenang itu melalui “mekanisme pesanan” menunjuk pemenang sebelum kompetisi dimulai. Ini adalah buku teks penyalahgunaan wewenang.

Efek berjenjangnya: Jika PLt. Sekwan lakukan ini untuk menguntungkan temannya (pemilik media tertentu) atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi (misalnya, berbagi komisi dengan perantara), maka dia juga tersangkut dalam pasal tentang suap (Pasal 5, 12B, 12C).

Pasal 12B: Gratifikasi yang Diterima karena Jabatan

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Singkatnya: Jika media penyedia memberikan sesuatu (uang, hadiah, keuntungan bisnis lain) kepada PLt. Sekwan sebagai imbalan atas kesempatan mendapatkan kontrak, maka itu suap. Tidak perlu disepakati secara eksplisit. Cukup berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Hukumannya? Sama seperti korupsi, hingga 20 tahun penjara. Sistem hukum kita tidak pandang bulu untuk hal ini.

Semuanya saling terhubung dalam jaring yang rapat. Satu benang ditarik, dan seluruh struktur mungkin akan terbongkar.

Kasus seperti ini, dan ada banyak sekali seperti ini tidak terjadi dalam kekosongan. Mereka tumbuh dalam ekosistem tertentu. Ekosistem di mana:

• Orang-orang yang memegang kekuasaan percaya mereka lebih pintar daripada sistem yang mereka layani.

• Transparansi dipandang sebagai ancaman, bukan nilai.

• Loyalitas personal dihargai lebih tinggi daripada kompetensi atau integritas.

• Dokumen dan data dipandang sebagai alat untuk membenarkan keputusan yang sudah dibuat, bukan sebagai dasar untuk membuat keputusan.

• Ketika disuruh berhenti atau diaudit, orang-orang ini sangat kreatif dalam menciptakan cerita yang meyakinkan.

Jika cerita di atas terasa familiar, maka kita memiliki masalah budaya, bukan hanya masalah administratif. Dan masalah budaya memerlukan obat yang lebih dalam daripada sekadar penggantian satu atau dua orang di puncak hirarki.

Sistem korupsi yang efektif tidak memerlukan jahat di setiap tingkat. Cukup saja jika mereka yang berada di puncak bermain dengan aturan mereka sendiri, dan mereka di bawah memilih untuk tidak melihat.

Sebelum kita menyimpulkan, mari kita pahami apa yang harusnya terjadi—sebagai pendidikan bagi mereka yang masih percaya bahwa sistem masih bisa diperbaiki.

Prinsip Pengadaan yang Sehat (PP No. 16 Tahun 2018)

Regulasi yang ada dan ini penting untuk dipahami tidak rumit atau tidak mungkin dijalankan. Prinsip-prinsipnya sangat sederhana.

Efisien, Gunakan dana seminimal mungkin untuk hasil maksimal. Efektif, Hasil harus sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat nyata.

Transparan, Semua orang bisa tahu apa yang dilakukan dan mengapa. Terbuka, Siapa saja yang memenuhi syarat bisa ikut serta. Bersaing, Pemenang dipilih berdasarkan kualitas dan harga yang kompetitif. Adil , Tidak ada diskriminasi antara peserta yang memenuhi syarat.

Kasus di Kutai Timur melanggar setiap satu dari enam prinsip ini. Tidak ada “nuansa abu-abu” di sini hanya pelanggaran yang jelas dan terang-terangan.

Ketika sistem dibuat sesuai prinsip-prinsip ini, korupsi menjadi sangat sulit. Bukan karena orang jadi baik hati, manusia tetaplah manusia. Tetapi karena mekanisme membuat tindakan tidak jujur meninggalkan jejak yang jelas dan sulit untuk ditutupi.

Kejadian yang kami analisis di sini adalah dokumen yang menakutkan bagi mereka yang berbuat kesalahan, namun juga membawa harapan bagi mereka yang masih percaya pada sistem hukum.

Harapan itu tidak naif. Ini berdasarkan fakta, data sudah terdokumentasi.

Jejak sudah tersimpan di sistem SIRUP dan INAPROC. Saksi-saksi hidup dan ingat apa yang terjadi. Dan undang-undang telah ditulis dengan jelas tentang konsekuensinya.

Apa yang tersisa hanyalah keberanian untuk melihat kebenaran, dan ketekunan untuk mengejarnya sampai ke ujung.

Untuk para penegak hukum, Kasus ini memberikan Anda peta yang jelas. Ada bukti, ada motif, ada peluang. Pasal-pasal yang relevan telah diidentifikasi. Apa yang Anda tunggu?

Untuk masyarakat luas, Jangan terima “kesalahan administratif” sebagai penjelasan. Jangan terima pergantian nama di atas kertas sebagai reformasi. Terus menanyakan pertanyaan-pertanyaan sederhana: Siapa mendapat uang? Bagaimana keputusan dibuat? Di mana transparansinya?

Untuk mereka yang masih berdiri di pucuk pimpinan di institusi lain dan bermain permainan yang sama, Perhatikan cerita ini. Zaman sedang berubah. Data tidak bisa disembunyikan lagi. Jejak digital meninggalkan cerita yang indah dan detail. Dan sistem hukum, sekalipun lambat, masih bergerak.

Dunia bergerak menuju transparansi, bukan karena orang jadi lebih baik, tetapi karena teknologi membuatnya semakin sulit untuk menjadi buruk tanpa ketahuan. Ini adalah berita baik atau berita buruk, tergantung di mana Anda berdiri.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button