SOP Perlindungan Wartawan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERLINDUNGAN WARTAWAN

PT. MAHESTRI MULTIMEDIA WICAKSANA (NETIZENS.ID)

I. TUJUAN

SOP ini disusun untuk menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta memastikan seluruh aktivitas peliputan berjalan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

II. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku dan mengikat bagi:

  1. Wartawan tetap.

  2. Kontributor/Koresponden.

  3. Pekerja lepas (freelance) yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan penugasan resmi dari Redaksi.

III. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.

  4. Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

IV. PROSEDUR DAN MEKANISME PERLINDUNGAN

A. Administrasi dan Penugasan

  1. Legalitas Penugasan: Setiap wartawan yang turun ke lapangan wajib dilengkapi dengan Kartu Pers (Press Card) yang masih berlaku dan/atau Surat Tugas resmi dari Redaksi.

  2. Penilaian Risiko: Untuk peliputan berisiko tinggi (daerah konflik, bencana alam, investigasi kriminal), Redaksi wajib melakukan penilaian risiko dan mencatat penugasan tersebut secara khusus.

B. Standar Keamanan di Lapangan

  1. Identitas: Perusahaan wajib menyediakan atribut identitas pers yang jelas bagi wartawan.

  2. Perlengkapan Keselamatan: Dalam peliputan di area rawan (kerusuhan, bencana, pandemi), Perusahaan wajib membekali wartawan dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai sesuai standar keselamatan kerja.

  3. Pendampingan: Jika diperlukan, Redaksi dapat menugaskan tim pendamping atau melakukan pemantauan berkala (monitoring) terhadap posisi wartawan.

C. Penanganan Ancaman, Intimidasi, atau Kekerasan Apabila wartawan mengalami hambatan fisik, intimidasi, atau kekerasan saat bertugas, maka langkah berikut wajib dijalankan:

  1. Pelaporan Segera: Wartawan segera mengamankan diri dan melapor kepada Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi serta pihak berwajib terdekat.

  2. Pendampingan Hukum: Redaksi bertanggung jawab penuh memberikan pendampingan hukum dan menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi wartawan dalam proses pelaporan di kepolisian.

  3. Advokasi Organisasi: Perusahaan akan melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada asosiasi perusahaan pers AMSI dan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi lebih lanjut.

D. Penanganan Sengketa Akibat Karya Jurnalistik Jika wartawan dilaporkan kepada pihak berwajib terkait pemberitaan yang ditulisnya:

  1. Tanggung Jawab Korporasi: Perusahaan bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang telah dipublikasikan. Wartawan tidak menghadapi proses hukum sendirian.

  2. Mekanisme UU Pers: Segala sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.

  3. Mediasi Dewan Pers: Perusahaan akan menolak penyelesaian sengketa jurnalistik melalui jalur pidana dan akan mengarahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme ajudikasi di Dewan Pers.

V. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman mutlak bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjamin kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Back to top button