Peran dan Fungsi Komisi dalam DPRD: Regulasi, Pengawasan, dan Representasi
KUTAI TIMUR – Yuli Sappang, seorang politisi dari Partai PDI-P, menjelaskan tentang peran dan fungsi Komisi dalam DPRD. Menurutnya, Komisi adalah bagian tetap dari DPRD yang dibentuk pada awal masa keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota Komisi.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa tugas Komisi DPRD adalah menjaga kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah. Mereka juga bertanggung jawab dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD, melakukan pengawasan terhadap pembangunan, pemerintah, dan masyarakat sesuai dengan bidang Komisi masing-masing.
Yuli menyatakan, “Tugas anggota dewan dalam Komisi dibagi berdasarkan bidang dan kemampuan mereka, dan setiap Komisi bertugas untuk memberikan solusi atas permasalahan yang diajukan oleh masyarakat.”
Selain itu, komisi yang telah dibentuk juga membantu pimpinan DPRD dalam menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat. Mereka menerima, menampung, dan membahas aspirasi masyarakat, serta memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Komisi, sambungnya, juga dapat melakukan kunjungan kerja dengan persetujuan pimpinan DPRD, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD yang sesuai dengan bidang tugas komisi, dan memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD mengenai hasil pelaksanaan tugas komisi.
Yuli menambahkan bahwa setiap Komisi memiliki struktur sendiri yang dipimpin oleh salah satu anggota dewan yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Hal ini memastikan pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan kepada pimpinan menjadi lebih akurat.
“Semua telah teratur dan terstruktur sehingga kinerja yang dihasilkan juga optimal,” tambahnya. (Adv/DPRD)