AdvertorialKominfo

TPA Batota Kutim Berproses Menuju Sanitary Landfill, Sistem Penimbunan Masih Tanpa Membran

KUTAI TIMUR — Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kawasan Batota, Kabupaten Kutai Timur, disebut tengah bertransisi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sanitary landfill, meski proses penimbunan sampah saat ini masih dilakukan tanpa penggunaan lapisan membran.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kutim, Ahmaddannur, mengatakan sistem pengelolaan di TPA Batota saat ini sudah mengarah pada pendekatan sanitary landfill, meski belum sepenuhnya memenuhi standar ideal.

“Kita juga tim belum bisa menyebutnya sanitary landfill, tapi mau menuju ke sana. Setelah kita uruk, kita atur dalam bentuk layer-layer. Setelah kurang lebih 3 meter, itu akan kita timbun dengan tanah,” ujar Ahmaddannur, menjelaskan mekanisme penimbunan yang berlangsung saat ini tanpa pelapis membran.

TPA Batota di Sangatta Utara merupakan muara hampir seluruh sampah perkotaan Kutai Timur. Catatan DLH Kutim pada Oktober 2025 menyebut fasilitas itu menerima sekitar 110 ton sampah per hari, dengan hanya sekitar 19 ton yang lebih dulu diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk. Sisanya langsung ditimbun dengan pola controlled landfill, dengan penimbunan tanah yang saat itu dilakukan sekitar sebulan sekali.

Sebagai pembanding, laporan DLH Kutim pertengahan 2025 mencatat timbulan sampah kabupaten mencapai 81.915,13 ton per tahun atau sekitar 224,43 ton per hari, dengan sekitar separuhnya berasal dari Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Untuk menangani volume sebesar itu, DLH pada Oktober 2025 hanya mengoperasikan dua unit ekskavator, sementara dump truck dan dozer belum tersedia kondisi yang diakui menjadi kendala utama karena pola sanitary landfill mensyaratkan penimbunan setiap hari.

Ia menyebut kondisi TPA Batota sempat mendapat catatan dari kementerian, namun disebut telah menunjukkan progres perbaikan setelah DLH melakukan pembinaan intensif kepada masyarakat dan petugas kebersihan di lapangan untuk mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber.

Catatan yang dimaksud berupa sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Efendi, pada awal September 2026 menyatakan sanksi itu dijatuhkan karena TPA Batota masih menerapkan sistem open dumping, sedangkan kementerian mensyaratkan sanitary landfill.

Kutai Timur tidak sendiri. Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mencatat 343 TPA masih beroperasi dengan sistem open dumping, dan telah menerbitkan ratusan sanksi administratif kepada pengelolanya. Kementerian juga menetapkan 31 Juli 2026 sebagai batas waktu bagi pemerintah daerah menghentikan praktik pembuangan terbuka, sebagai bagian dari target 100 persen sampah terkelola pada 2029 dalam RPJMN 2025–2029.
Sebagai langkah antara, kementerian meminta daerah menerapkan penutupan harian (daily cover) menggunakan lapisan tanah, sekam, atau material inert setebal minimal 15–20 sentimeter.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 mengatur bahwa lapisan dasar TPA harus kedap air agar lindi tidak meresap dan mencemari air tanah, dengan koefisien permeabilitas lebih kecil dari 10⁻⁶ sentimeter per detik. Pelapisan itu dapat dilakukan dengan tanah lempung padat dua lapis masing-masing 30 sentimeter, atau geomembran setebal 1,5–2 milimeter.

Aturan yang sama membedakan lahan urug terkendali (controlled landfill) dan lahan urug saniter (sanitary landfill) antara lain pada sistem pengumpul lindi — saluran kerikil pada yang pertama, saluran dan pipa perforasi pada yang kedua — serta resirkulasi lindi yang hanya dianjurkan pada controlled landfill tetapi diwajibkan pada sanitary landfill.

Larangan open dumping sendiri sudah berlaku lama. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, melalui Pasal 44 dan 45, mewajibkan penutupan TPA berbasis pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang itu berlaku, yang berarti sejak 2013.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui peralihan ini tidak murah. Ia menyebut biaya pengelolaan dengan metode sanitary landfill sekitar Rp250 ribu per ton dan menyarankan pemerintah daerah menyiapkan sekitar 3 persen dari APBD untuk urusan persampahan.

DLH turut menyampaikan rencana pengadaan satu unit alat berat jenis buldoser untuk menunjang operasional TPA pada 2026, yang menurutnya kini dalam proses pengadaan, di samping unit kendaraan pengangkut sampah tambahan dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kutim berupa kendaraan roda tiga dan truk.

Usulan pengadaan sarana penunjang itu sejalan dengan rencana yang disampaikan DLH sejak akhir 2025, ketika instansi tersebut mengusulkan tambahan alat berat dan fasilitas pendukung dalam anggaran 2026.

Dalam jangka menengah, Pemkab Kutim menyiapkan relokasi. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi pada Februari 2026 menegaskan rencana pemindahan TPA dari Batota ke kawasan Km 5 ruas Sangatta–Bontang melalui mekanisme tukar guling aset dengan PT Kaltim Prima Coal, dengan syarat TPA baru wajib menerapkan metode sanitary landfill. Sebelumnya, pada November 2025, Pemkab menyebut telah menyiapkan lahan sekitar 25 hektare untuk TPA pengganti karena kapasitas Batota mendekati batas dan lokasinya berbatasan langsung dengan wilayah konsesi tambang. (Adv-kominfo/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button