Kemenag Perjuangkan Kesejahteraan Guru Agama Madrasah
JAKARTA, Netizens.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah. Langkah ini diambil guna menciptakan pendidikan keagamaan yang unggul dan kompetitif di tingkat nasional.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pemerintah tengah serius memperjuangkan hak-hak guru melalui koordinasi intensif bersama Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR RI.
“Kami pastikan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru terus diperjuangkan. Salah satu yang sudah berjalan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Kamaruddin memaparkan, sepanjang tahun 2025, angka sertifikasi guru agama dan madrasah mengalami kenaikan tajam. Namun, tantangan besar masih membentang di depan mata. Saat ini, tercatat sebanyak 423.398 guru madrasah masih belum mengikuti sertifikasi.
“Mereka yang sudah memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas untuk diikutkan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),” tambahnya.
Terkait polemik rekrutmen guru non-ASN, Sekjen Kemenag menggarisbawahi pentingnya koordinasi satu pintu antara yayasan, pemerintah daerah, dan Kemenag dalam proses pengangkatan guru. Hal ini bertujuan agar pendataan tersistem sehingga mempermudah pemberian afirmasi dan tunjangan.
“Guru agama tidak hanya diangkat oleh Kemenag, tapi juga oleh yayasan dan pemda. Koordinasi sejak awal sangat penting agar pendataan dan tata kelola kesejahteraan mereka, baik agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu, dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Untuk guru pada madrasah swasta, Kemenag mengingatkan kembali pedoman Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Prosedur pengangkatan harus melalui analisis kebutuhan di sistem SIMPATIKA dan mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebelum panitia seleksi dibentuk.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para guru.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib mereka,” ujarnya.
Ia menandaskan bahwa sinergi antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan terus difokuskan pada pembiayaan TPG dan penanganan masalah guru honorer sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap dunia pendidikan.(rls/mn)







