Menkomdigi: Pers Tetap Utamakan Kepentingan Publik
SERANG, Netizens.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi. Di tengah gelombang transformasi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), pers dituntut tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama.
Pesan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Acara ini merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. Pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi,” tegas Meutya Hafid.
Regulasi Etika AI dan Perlindungan Konten
Meutya memaparkan bahwa pemerintah melalui Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah menyiapkan benteng regulasi untuk merespons disrupsi teknologi. Salah satu langkah konkret adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Aturan tersebut menekankan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu. Kendali utama tetap berada di tangan jurnalis manusia untuk menjamin akurasi dan etika. Selain itu, pemerintah terus memperkuat implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights guna memastikan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik dan melindungi media lokal dari ancaman pengambilan alih konten oleh AI.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis,” tambah Menkomdigi.
Membangun Ruang Digital Aman: Dari PP TUNAS hingga UU PDP
Selain isu AI, Menkomdigi mengajak insan pers mendukung terwujudnya ruang digital yang aman melalui dua kebijakan utama: PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya berharap media berperan sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga, sekaligus menjadi penguat norma etika digital. Ia juga meminta media menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi data pribadi korban, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajaknya.
Menutup sambutannya, Meutya menegaskan komitmen Kementerian Komdigi untuk menjadi mitra strategis ekosistem pers. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong tanggung jawab platform secara proporsional demi mewujudkan ruang digital Indonesia yang inklusif dan aman.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.(rls/mn)







