Polres Kutai Timur Ungkap Kasus Narkoba Besar, Sita 3.130 Gram Sabu

KUTAI TIMUR,Netizens.id – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.130 gram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur. Kapolres Kutai Timur AKBP Candra Hermawan mengungkapkan, tersangka perempuan merupakan seorang residivis, berinisial IS, yang sebelumnya pernah terancam hukuman tujuh tahun penjara dan dibebaskan pada 2021.(23/12/2024)
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka,” ujar AKBP Candra Hermawan.
Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai mobil Daihatsu Terios berwarna merah marun dengan nomor polisi KT 1692 RY di Jalan Poros SP 1 Desa Bukit Makmur. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar sabu-sabu seberat total 3.130 gram yang disimpan di tas belanja berwarna biru.
Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh melalui sistem “lempar” atau “jejaring” dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Berbas, Kota Bontang. “Sistem ini membuat pelaku dan pemasok tidak saling mengenal, sehingga mempersulit pengungkapan jaringan besar,” jelas AKBP Candra.
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang disita meliputi satu unit mobil, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta beberapa plastik klip dan alat pendukung lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Kutim menegaskan, total barang bukti ini bernilai sekitar Rp 4,6 miliar dengan harga pasaran Rp 1,5 juta per gram. “Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 15.650 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkas AKBP Candra Hermawan.(Ty)