TNI/POLRI

Polsek Muara Wahau Tangkap Pengedar Sabu, 143,79 Gram Barang Bukti Disita

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 143,79 gram di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Muara Wahau dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berada di Rutan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Satria Yudha saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial P. Rekan pelaku diketahui telah lebih dulu ditangani oleh pihak Lapas Kota Bontang. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Selain menyita barang bukti, penyidik Polsek Muara Wahau terus melengkapi berkas perkara. Jika seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Eeeaaaaaa copas yaa .........................