Propam Polri Tahan 7 Anggota Brimob Kasus Kematian Ojol
JAKARTA, Netizens.id — Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025), pihak Provost Polri menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh anggota Brimob. Kasus ini bermula dari insiden tabrakan yang mengakibatkan tewasnya seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan, pemuda berusia 21 tahun yang berdomisili di Jalan Semangka III RT.14 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat.
Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., selaku Dankor Brimob Polri, mengucapkan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum Affan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan:
“Secara pribadi dan atas nama Dankor Brimob Polri, saya menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya saudara Affan. Mudah-mudahan almarhum mendapat ampunan atas segala dosanya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban serta seluruh rakyat Indonesia. Mengenai pemeriksaan terhadap anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri.”
Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, mengonfirmasi bahwa ketujuh personel Brimob yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian telah diamankan.
“Ketujuh tersangka telah kami amankan di Divpropam Mabes Polri dan sedang menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara awal, disepakati bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami putuskan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, berlaku dari 29 Agustus hingga 17 September 2025,” terang Irjen Pol Abdul Karim.
Lebih lanjut, Kadiv Propam menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga transparansi proses pemeriksaan, Polri mengikutsertakan lembaga-lembaga eksternal, di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., yang merupakan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, memberikan apresiasi terhadap respons cepat Polri dalam menangani kasus ini.
“Kami menyaksikan secara langsung bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini dimaksudkan untuk memperlancar proses investigasi. Kami juga mengundang masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” ungkap Munafrizal.
Sejalan dengan hal tersebut, Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, menyatakan bahwa lembaganya akan terus memantau berjalannya proses hukum agar tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung dengan serius dan transparan. Kami mengundang masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” kata Anam.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap ketujuh personel Brimob yang terlibat. Proses pemeriksaan akan melibatkan kesaksian, barang bukti, serta keterangan dari pihak eksternal guna memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. (rls/mn)







