AdvertorialKominfo

Benua Baru Klaim Nol Kasus Kriminalitas Sepanjang 2024

KUTAI TIMUR – Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, mengklaim tidak pernah terjadi kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024, mulai dari pencurian, perampokan, perkosaan, pembunuhan, penipuan, perkelahian massal, hingga penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kepala Desa Benua Baru, Ahmad Benni, S.Sos, menyebutkan bahwa pihak desa menerapkan sejumlah aturan ketertiban dan keamanan lingkungan. Aturan tersebut antara lain larangan mengadakan kegiatan mengarah pada perjudian, mabuk-mabukan, dan asusila dalam acara keramaian, larangan sabung ayam baik sebagai hiburan maupun dengan taruhan, serta larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras di tempat umum maupun rumah pribadi.

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut juga merupakan hasil dari pembinaan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa yang dipimpinnya. Sinergi dalam hal edukasi yang dilakukan antara aparatur desa dengan pihak Polsek dan Koramil setempat diyakininya menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan tersebut.

“Selain larangan, warga juga diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan yang dipimpin oleh perangkat Ketua RT setempat. Setiap warga baru yang hendak menetap di desa wajib melapor kepada ketua RT dengan menunjukkan identitas dan surat keterangan pindah, sementara pendatang yang bermukim 1×24 jam atau lebih juga diwajibkan melapor,” tegasnya.

Di sisi lingkungan hidup, ia menyebutkan sejumlah larangan tegas, termasuk larangan mencemari atau merusak lingkungan, larangan menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak, dan setrum listrik untuk menangkap ikan di sungai, kali, parit, maupun danau. Warga juga dilarang berburu, menembak, atau menangkap segala jenis burung dan ayam hutan yang dilindungi undang-undang, serta dilarang membuang sampah, tinja, bangkai, dan bahan berbahaya ke badan air.

“Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran diwajibkan memiliki izin lingkungan dari pihak berwenang dan melaporkannya kepada Pemerintah Desa. Masyarakat turut diberi ruang berperan aktif melalui pengawasan sosial, pemberian saran dan pengaduan, hingga penyampaian informasi atau laporan terkait kondisi lingkungan di wilayah desa,” paparnya. (Adv-kominfo/Ad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button