Rapat Hearing DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Pencegahan Kebakaran

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Agenda tersebut digelar di Ruang Hearing, Gedung DPRD Bukit Pelangi.(19/6/2024)
Rapat ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Anggota DPRD Kutim Yosep Udau, Sobirin Bagus, dan Saipul Anwar dari Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang, serta Adriansyah dari Kasi Pencegahan dan Inspeksi DPKP Pemadam Kebakaran beserta stafnya.
Yosep Udau, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan beberapa usulan dari masyarakat yang didiskusikan, termasuk pembangunan bangunan dengan jarak tertentu, pembangunan rumah layak huni bagi korban kebakaran, serta penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.
“Usulan ini muncul dari hasil sosialisasi di Bengalon. Masyarakat menginginkan pembangunan bangunan dengan jarak tertentu, pemulihan rumah layak huni untuk korban, dan keberadaan alat pemadam di setiap desa,” ungkapnya.
Saipul Anwar dari Bagian Hukum Pemkab Kutim menanggapi usulan tersebut dengan mengacu pada Pasal 4 huruf D dalam Raperda yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam mendukung masyarakat saat terjadi bencana.
Adriansyah dari DPKP Pemadam Kebakaran Kutim juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, Pasal 28 huruf e menegaskan keterlibatan masyarakat dalam mendukung petugas pemadam kebakaran, sementara Pasal 32 mengamanatkan pemerintah untuk melakukan pembinaan.
“Seksi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan aparatur di Dinas Damkar sudah ada, namun masih ada kendala terkait penggajian,” tambahnya.
Adriansyah juga menjelaskan bahwa telah terbentuk 20 relawan kebakaran di setiap desa, yang akan mendapat bantuan sarana dan prasarana setelah pembentukan, meskipun masih terdapat kendala dalam hal penggajian.(Adv)







