PeristiwaPeristiwa Daerah

‎Dana Hibah DBON Rp100 Miliar Disorot, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

SAMARINDA (Netizens.id) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan tindakan upaya paksa dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun Anggaran 2023.

‎Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Kota Samarinda. Selain itu, eks kantor DBON serta sejumlah ruangan yang terkait dengan kegiatan DBON turut digeledah pada Senin (26/5/2025).

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 14.00 WITA tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

‎“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Kronologi Kasus

‎Toni menjelaskan, pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah, dan Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Pemprov Kaltim melalui Dispora.

‎Selanjutnya, pada hari yang sama ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar.

‎“Setelah dana dicairkan, Lembaga DBON membagi hibah Rp100 miliar tersebut kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun dalam proses pemberian dan pengelolaannya, diduga terdapat pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Toni.

‎Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta memperjelas tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.

‎“Ini merupakan bagian dari upaya mengungkap secara terang tindak pidana yang sedang ditangani,” tutupnya.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button