Kutai TimurPeristiwaTNI/POLRI

‎Polres Kutim Ungkap 59 Kasus Pidana, 57 Tersangka Diamankan di Semester Pertama 2025

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur menunjukkan kinerja gemilang di paruh pertama tahun 2025. Sepanjang Januari hingga Agustus, total 59 kasus tindak pidana berhasil diungkap, dengan 40 di antaranya tuntas diproses. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 68 persen.

‎Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, dua jenis kasus yang paling banyak ditangani adalah pencurian dengan pemberatan dan perlindungan perempuan dan anak, masing-masing sebanyak 11 kasus.

‎“Dalam periode ini kami mengamankan 57 tersangka. Rinciannya, 48 laki-laki, 5 perempuan, dan 4 anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Fauzan saat konferensi pers di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025).

‎Selain dua kasus dominan tersebut, Satreskrim juga mengungkap 6 kasus penggelapan, 4 penyalahgunaan BBM ilegal, 4 pemalsuan, 2 penipuan, serta masing-masing 1 kasus perkebunan, pengeroyokan, penganiayaan, pengancaman, perzinahan, dan korupsi.

‎Kasus senjata tajam, pencurian biasa, pertambangan, kehutanan, dan perjudian tercatat masing-masing 3 kasus. Untuk perjudian, dua di antaranya adalah judi online, sedangkan satu kasus merupakan judi darat.

‎Menariknya, dari 40 perkara yang tuntas, 16 diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

‎“Pendekatan ini memprioritaskan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku, bukan semata-mata hukuman,” jelas Fauzan.

‎Kasus yang masuk ke jalur restorative justice antara lain 2 kasus menghalangi aktivitas tambang, 4 penggelapan, 5 pencurian, 3 pencurian dengan pemberatan, 1 penganiayaan, dan 1 pengancaman.

‎Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ardian menambahkan, dari 7 laporan dugaan korupsi pada 2025, hanya 1 yang naik ke tahap penyidikan. Kasus itu melibatkan oknum kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa.

‎Sementara untuk kasus pertambangan ilegal, ada 3 perkara yang seluruhnya terkait galian C tanpa izin. Selain itu, terdapat 3 kasus kehutanan yang berkaitan dengan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan dengan tujuan khusus.

‎“Keenam perkara itu sudah selesai, sebagian bahkan sudah masuk tahap persidangan,” tegas Ardian.(Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button