Peristiwa Daerah

UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,7 Juta

SAMARINDA, Netizens.id – Melalui pengumuman resmi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, Pemprov Kaltim telah mengumumkan standar pengupahan untuk Tahun 2026. Regulasi ini memuat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan senilai Rp3.762.431 per bulan. Besaran upah minimum ini berlaku bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan di seluruh wilayah Kaltim.

Pada level kabupaten dan kota, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi dengan nilai Rp4.391.337,55. Posisi berikutnya ditempati Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00.

Untuk daerah lainnya, yakni Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Kota Samarinda Rp3.983.882,00, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, Kota Bontang Rp3.799.480,00, serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.

Selain itu, Pemprov Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor usaha tertentu. Sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara dan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, industri kapal dan kayu, dengan besaran upah di atas UMP provinsi sesuai klasifikasi KBLI.

Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga dilakukan. UMSK di Kota Bontang berada pada kisaran Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637. UMSK Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp4.024.614,91, sedangkan Kota Samarinda berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699. Sementara Kutai Kartanegara serta wilayah Kutai Timur–Berau ditetapkan dengan nilai di atas Rp4 juta.

Pemerintah mempertegas bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.

Regulasi pengupahan Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Kalimantan Timur.(*/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button