Peristiwa Daerah

Menkumham Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Masyarakat

DEPOK, Netizens.id – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kebijakan penarikan royalti musik di ruang publik dan lingkungan akademisi dirancang untuk tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah menjamin skema ini tetap melindungi hak ekonomi pencipta lagu tanpa memicu kenaikan harga produk maupun jasa di tingkat konsumen.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out di Universitas Indonesia digelar di Gedung Balairung Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin, (9/2/2026) siang.

Supratman meluruskan kekhawatiran mengenai beban biaya tambahan dalam penggunaan musik di sektor pendidikan dan usaha kecil.

Supratman di hadapan sivitas akademika UI menyampaikan, “Kami pastikan kebijakan royalti ini tidak akan membebani masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha. Penggunaan musik untuk tujuan pendidikan, misalnya, itu dibebaskan dari kewajiban royalti. Jadi, mahasiswa dan dosen tidak perlu khawatir dalam berkegiatan ilmiah.”

Menteri Hukum RI ini juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem penarikan royalti agar lebih transparan. Salah satu fokus utama adalah meniadakan pungutan ganda (double dipping) yang sering dikeluhkan oleh penyelenggara acara maupun penyedia layanan digital.

Supratman menambahkan, “Tidak ada lagi pungutan ganda dalam konser musik maupun layanan digital. Semua sudah diatur dalam satu pintu agar mekanismenya jelas. Tujuannya adalah membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.”

DORONG KEADILAN DIGITAL DI KANCAH GLOBAL

Selain urusan domestik, Pemerintah Indonesia juga tengah berjuang di level internasional melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Indonesia secara resmi mengajukan proposal untuk mendorong tata kelola royalti digital global yang lebih adil bagi musisi lokal.

Langkah ini diambil agar musisi Indonesia bisa mendapatkan hak ekonomi yang layak saat karya mereka diputar di platform digital global seperti Spotify, YouTube, atau TikTok. Melalui edukasi ke kampus-kampus, Kementerian Hukum berharap kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) meningkat, sehingga tercipta penghargaan terhadap karya seni yang seimbang dengan kepentingan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global.

Supratman menyampaikan, “Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital.”

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan mengungkapkan, royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik.

Marcell Siahaan menyampaikan, “Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan.”

Dari pihak musisi hadir Ariel NOAH mendukung segera menyelesaikan masalah royalti siapa yang harus bayar dan mulai lanjut ke diskusi bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti yang minimal sama dengan negara tetangga.

Ariel NOAH menutup dengan menyampaikan, “Kuncinya adalah pengertian hak cipta secara menyeluruh. Selama ini banyak perdebatan, misalnya soal performing rights, karena tidak semua orang paham apa yang dimaksud dengan penggunaan komersial.”(rls/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button