Pemkab Kutai Timur Pastikan 4303 TK2D Akan Diangkat sebagai P3K Tahun 2024

KUTAI TIMUR – Penyelesaian masalah status honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini memasuki tahap akhir. Sebanyak 4303 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun ini. Hal ini diumumkan oleh Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat di DPRD Kutim. Keputusan ini kemudian secara teknis disampaikan ulang oleh Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.(21/03/2024)
“Mengikuti komitmen Bupati Kutim, Pemkab Kutim akan mengangkat seluruh TK2D menjadi P3K pada tahun 2024 ini,” tegas Misliansyah, yang akrab disapa Ancah.
Meskipun demikian, pengangkatan TK2D sebagai P3K tidak otomatis terjadi. Para honorer harus mengikuti ujian seleksi sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan. Proses seleksi kali ini tidak menggunakan ambang batas nilai seperti sebelumnya, melainkan berdasarkan sistem peringkat terbaik. Artinya, peserta dengan peringkat tertinggi akan diangkat lebih dahulu, sementara sisanya akan mengikuti tes tahap kedua. Menurut Ancah, ujian seleksi untuk P3K akan dilaksanakan dalam dua tahap, mulai dari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 hingga akhir tahun 2024.
“Menyusul kebijakan Pemerintah Pusat, setelah 2024 tidak akan ada lagi status TK2D atau honorer lainnya. Pegawai hanya akan terbagi menjadi PNS dan P3K, yang keduanya merupakan bagian dari ASN,” jelas Ancah dalam konferensi pers di Ruang Kerjanya.
Semua P3K yang diangkat akan memiliki status penuh, bukan paruh waktu seperti yang diprediksi banyak pihak. Hal ini menjadi mungkin karena anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan bagi seluruh P3K di Kutim telah dihitung secara matang. Perhitungan ini juga menjadi dasar persetujuan Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan ujian seleksi P3K di Kutim. Ancah juga menambahkan bahwa surat pernyataan kesanggupan Pemkab Kutim untuk membiayai program ini telah dilampirkan sebagai syarat mutlak bagi kelancaran program ini.
“Pernyataan ini sangat penting, karena kelangsungan seleksi P3K ini tergantung pada kemampuan daerah untuk membayar gaji dan tunjangan,” paparnya.
Ancah juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat koordinasi internal terkait pelaksanaan ujian seleksi ini.(Adv)







