Advertorial

Upaya Pemkab Kutai Timur Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai dengan Program P3K

KUTAI TIMUR Menurut Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim), Misliansyah menegaskan bahwa program pengangkatan honorer di Kutim yang jumlahnya lebih dari 7000 pada 2021 tidaklah mudah. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutim, melalui komitmen dan kebijakan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, terus berupaya keras merealisasikan tujuan tersebut.

“Komitmen Pak Ardiansyah (Bupati Kutim) memang adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Pemkab Kutim menjadi P3K atau PNS (pegawai negeri sipil). Kami dari BKPSDM diperintahkan untuk berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi mengurangi tenaga honor di daerah,” jelas Misliansyah di ruang kerjanya pada Kamis (21/03/2024).

Menurut Misliansyah, pada saat itu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sudah terbit, namun pengusulan dari daerah masih belum jelas. Setelah berkoordinasi, ditemukan solusi dengan mengangkat TK2D menjadi P3K. Alasan tidak mengangkat mereka menjadi PNS adalah karena batasan usia maksimal 35 tahun dan moratorium penerimaan PNS yang masih berlaku di Pemerintah Pusat.

“Pemkab Kutim melalui BKPSDM kemudian melaksanakan tes untuk penerimaan P3K, meskipun waktu yang tersedia terbatas, khususnya untuk guru dan tenaga medis. Akhirnya, masih ada 4303 honorer yang bekerja di Perangkat Daerah atau staf pelaksana,” tambah Misliansyah yang akrab dipanggil Ancah.

Selanjutnya, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berbagai aspek terkait ASN dan P3K diatur lebih lanjut, termasuk penataan tenaga honorer dan digitalisasi Manajemen ASN. UU ini memungkinkan Pemkab Kutim untuk mengangkat honorer sebagai P3K melalui tes yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, tidak hanya untuk tenaga pendidikan tetapi juga untuk tenaga pelaksana dari berbagai disiplin ilmu.

“Program pengangkatan TK2D menjadi P3K ini adalah upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur pemerintahan. Sebelumnya, gaji TK2D sekitar Rp 3 juta, sedangkan setelah menjadi P3K, mereka akan mendapatkan gaji lebih tinggi dengan tunjangan sekitar Rp 4 juta,” jelasnya.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button