AdvertorialDPRD

Kekurangan Tenaga Pemadam Kebakaran, DPRD Dorong Solusi dalam Perda Pencegahan Kebakaran

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Kebakaran yang disahkan belum lama ini menghadapi kendala serius terkait jumlah tenaga pemadam kebakaran. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, dalam wawancara yang menyoroti pentingnya dukungan sumber daya manusia (SDM) untuk efektivitas pelaksanaan Perda tersebut.

“Kendala utama yang mereka sampaikan adalah kurangnya tenaga pekerja karena saat ini tidak diperbolehkan ada tenaga honorer,” ungkap Yosep Udau Politis Partai amanat Nasional.

Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan tenaga honorer mempersempit opsi untuk memperkuat personel pemadam kebakaran di berbagai wilayah. Dinas pemadam kebakaran saat ini hanya mengandalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada. Namun, jumlah personel yang ada dianggap belum memadai untuk mendukung implementasi Perda yang bertujuan mencegah kebakaran, khususnya di kawasan pemukiman.

Yosep juga menyebutkan perlunya langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan ini. “Ke depan, kalau ada perubahan aturan, mungkin kita bisa angkat tenaga tambahan. Untuk saat ini, mereka hanya memanfaatkan yang ada,” ujarnya.

Selain masalah tenaga, fasilitas pendukung juga masih menjadi pekerjaan rumah. DPRD berkomitmen membantu alokasi anggaran untuk mendukung pengadaan fasilitas seperti tangki air di desa-desa yang sering kali kesulitan air saat terjadi kebakaran.

“Kami di DPRD siap mendukung penganggaran fasilitas, termasuk persiapan tangki air di desa-desa. Ini penting agar saat kebakaran terjadi, air sudah siap di lokasi,” tambah Yosep.

Perda Pencegahan Kebakaran ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan fokus pada pencegahan. Kendati demikian, implementasi optimal masih membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan dinas terkait untuk mengatasi kendala yang ada. (Adv-DPRD/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button