Kendala Status Tanah di Kawasan Hutan Menghambat Pertanian Masyarakat, DPRD Dukung Perubahan Status Tanah

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pemerintah daerah di Kutai Timur dihadapkan pada kendala signifikan terkait status tanah yang masih berada dalam kawasan hutan (KBK). Masalah ini menghambat aktivitas pertanian yang dijalankan oleh masyarakat, terutama di Dapil 2 dan Dapil 3, yang sebagian besar bergantung pada pertanian dan perkebunan. Salah satu tantangan utama adalah status tanah yang terkendala aturan yang membatasi pemanfaatannya untuk pertanian.
Yosep Udau, Anggota DPRD Kutai Timur, Komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan), mengungkapkan bahwa masalah status tanah ini sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut. “Kendala ini terjadi karena banyak lahan yang sudah lama digarap masyarakat, namun status tanahnya masih kawasan hutan. Padahal, masyarakat sudah menggunakannya untuk bertani dan berkebun,” kata Yosep.
Pihak DPRD menyadari pentingnya perubahan status tanah agar masyarakat bisa mengembangkan pertanian dengan lebih leluasa. Yosep juga menambahkan, “Kami dari DPRD siap mendukung perubahan status tanah dari kawasan hutan menjadi kawasan budidaya agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan dapat mengembangkan usaha pertanian mereka.” jelasnya.
Masyarakat yang menggarap lahan tersebut telah berinvestasi waktu dan tenaga untuk bertani, seperti menanam karet dan durian. Namun, status tanah yang tidak jelas menghambat mereka untuk mendapatkan akses hukum yang jelas atas lahan tersebut. Hal ini, menurut Yosep, mempersulit mereka dalam mengembangkan usaha pertanian yang telah mereka jalani bertahun-tahun.

Dr. Novel Tyty Pembonan, anggota DPRD Kutai Timur, Komisi C (Bidang Pembangunan), yang turut memberikan pandangannya, menyarankan agar pemerintah segera mengatasi masalah status tanah ini. “Pemerintah harus mengkoordinasikan perubahan status tanah ini ke tingkat provinsi dan pusat. Jika tidak, masyarakat akan terus terkendala dalam mengakses hak atas tanah yang mereka garap,” tegas Novel.
DPRD Kutai Timur terus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan perubahan status tanah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitas pertaniannya dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (Adv-DPRD/Ty)







