Peristiwa Daerah

Polres Kutim Awasi Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal Km 17 Teluk Pandan

KUTAI TIMUR, Netizens.Id – Aktivitas tambang batu bara ilegal diduga kembali beroperasi di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di Kilometer 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan ini diperkirakan telah berlangsung dalam beberapa hari terakhir di kawasan Hutan Lindung (HL).

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna di ruang kerjanya

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas tersebut dan langsung melakukan pemantauan ke lokasi.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan pengecekan ke TKP. Memang ada beberapa alat yang terparkir, tetapi di luar kawasan,” ujarnya, Senin (15/4/2025).

Berdasarkan peninjauan pada 12–13 April, tim gabungan dari Polres Kutai Timur tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Yang terlihat hanya tumpukan batu bara lama serta sejumlah alat berat yang terparkir di pinggir jalan, di luar area Hutan Lindung.

“Tidak ada aktivitas saat itu, hanya alat-alat yang memang ada di lokasi,” jelasnya.

Terkait upaya penindakan, AKP Ardian menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum karena tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan saat pemeriksaan dilakukan.

“Tadinya saya ingin melakukan penindakan. Namun karena tidak ada kegiatan, dan alatnya berada di luar kawasan hutan, kami tidak bisa melakukan tindakan apa pun,” tambahnya.

Meski demikian, AKP Ardian menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertindak jika di kemudian hari ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, aktivitas tambang batu bara ilegal juga pernah terjadi di lokasi yang sama pada tahun 2022 dan saat itu langsung ditutup oleh Polres Kutai Timur.(Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Eeeaaaaaa copas yaa .........................