Terungkap! Perempuan Diduga Edarkan Sabu di Kafe, Polisi Temukan 11 Poket Siap Edar

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Unit Reskrim Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kafe Enok Jawa Barat, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Senin (5/5) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di kawasan Jl. Poros Ojolali. Seorang perempuan berinisial W alias M (40), diduga sebagai pelaku peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WITA, anggota mendapati seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung mengamankannya,” ujar Kapolres Kutim melalui Kapolsek Muara Wahau, Akp Satria Yudha , saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
Setelah diamankan, W mengakui bahwa ia menyimpan sabu di dalam kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat bruto total 4 gram, beberapa plastik klip, dompet, tas, celana jeans, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku menunjukkan sendiri lokasi penyimpanan sabu yang disimpannya dalam tas dan dompet kecil. Kami juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambah Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, turut hadir dua saksi, yakni anggota kepolisian berinisial B (23) dan seorang warga setempat berinisial R (21) yang menyaksikan langsung proses penggeledahan di kamar pelaku.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di balik peredaran tersebut,” tegas AKP Satria Yudha.(*/Ty)







