Ditresnarkoba Polda Kaltim Sita 1 Kg Sabu dan 2.560 Butir Ekstasi

SAMARINDA, Netizens.id – Dalam operasi pemberantasan narkotika skala besar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial HZ (40 tahun) pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Tersangka yang berdomisili di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota ini diamankan sebagai hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial HE yang lebih dulu ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adik HE. Tim Operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 1.001,57 gram atau lebih dari 1 kilogram yang dikemas dalam berbagai plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan ekstasi sebanyak 2.560 butir dengan berbagai merek.
Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga tas, satu unit handphone, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan bahwa tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Een.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Kombes Pol Bambang menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(*)