Peristiwa Daerah

Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Pidana

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur memusnahkan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juni hingga September 2025 di halaman kantor Kejari baru di Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta, Selasa (23/9/2025).

Reopan Saragih selaku Kepala Kejari Kutim menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Aturan tersebut menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Aktivitas ini selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kutim dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tuturnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain narkotika jenis sabu dari 149 perkara dengan total 1,24 kilogram, persetubuhan dan pencabulan 3 perkara, penganiayaan 6 perkara, pembunuhan 2 perkara, penggelapan 4 perkara, pencurian 20 perkara, perjudian 3 perkara, penipuan 1 perkara, kepemilikan senjata tajam 6 perkara, serta perkara perlindungan anak sebanyak 20 perkara.

Kajari menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia juga mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam memberantas tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum di Kutim.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” katanya.(Wind/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button