Bupati Ipuk Teken MoU Jaminan Hari Tua PPPK

BANYUWANGI, Netizens.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) yang diwakili Branch Manager Cabang Jember untuk memberikan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan saat penyerahan 4.888 SK PPPK Paruh Waktu di GOR Tawang Alun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025).
Bupati Ipuk mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK yang secara aturan belum memiliki skema jaminan hari tua atau dana pensiun.
Ipuk menyampaikan, “Ini adalah bagian ikhtiar untuk menjamin masa pensiun seluruh PPPK Banyuwangi, termasuk PPPK yang paruh waktu. Maka dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK Banyuwangi.”
Ipuk berharap, pemberian jaminan kesejahteraan tidak hanya melindungi PPPK, tetapi juga berdampak positif pada kualitas kinerja.
Ipuk di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu menambahkan, “Dengan kondisi ASN yang lebih tenang dan aman karena ada jaminan masa tuanya kelak, saya harap pelayanan publik di Banyuwangi makin optimal.”
Branch Manager PT Taspen Jember Muhammad Aldian menjelaskan, saat ini PPPK belum mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, sebagaimana yang diterapkan pada PNS.
Dengan MoU ini, lanjutnya, baik PNS maupun PPPK di Banyuwangi akan mendapatkan jaminan hari tua sebagai investasi sehingga nanti saat memasuki usia purna.
Aldian menjelaskan, “PPPK yang telah memasuki masa pensiun, nantinya bisa memilih skema pencairan yang diinginkan. Bisa dicairkan sekaligus, atau skema bulanan seperti pensiun PNS.”
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Ilzam Nuzuli mengatakan sistem pembayaran premi asuransi ke PT Taspen akan dilakukan langsung melalui pemotongan gaji PPPK sebesar 4,75 persen setiap bulan.
Ilzam menambahkan, “Skema itu memudahkan pegawai dalam mengakses perlindungan jaminan hari tua sekaligus menjamin keberlanjutan pembayaran premi secara rutin.”(Az)







