Banyuwangi Batasi Jam Operasional Minimarket Demi UMKM

BANYUWANGI, Netizens.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah diharapkan memiliki peluang lebih besar menjangkau konsumen.
Menurutnya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi toko kelontong kecil mendapatkan bagian pasar.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda.
Untuk mengawal penerapan aturan ini, Pemkab Banyuwangi telah menggelar sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam ke sejumlah swalayan dan minimarket terkait ketentuan jam operasional yang baru.(Az)







