DLH Kutim Dorong Program 3R dan Bank Sampah untuk Tekan Volume Sampah ke TPA
KUTAI TIMUR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) melalui program Bank Sampah dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai strategi menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kutim, Ahmaddannur, mengatakan pendekatan pengelolaan sampah ke depan tidak lagi berfokus pada pengangkutan semata, melainkan pengurangan sampah sejak dari sumber atau hulu.
“Kalau hanya bisa, kita tidak ada lagi yang perlu diangkut, tidak ada yang perlu dibuang sampah. Makanya itu yang kita dorong, 3R semacam itu. Makanya ada program Bank Sampah, bangun TPST,” ujar Ahmaddannur.
Salah satu TPST yang sudah beroperasi di Sangatta adalah Prima Sangatta Eco Waste, terletak di belakang Pasar Induk Sangatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Fasilitas ini dibangun melalui kerja sama Pemkab Kutai Timur dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk, dan telah beroperasi sejak 2022 dengan kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari. TPST tersebut mengelola sampah dari 20 RT di Sangatta Utara yang menghasilkan sekitar 70 ton sampah per hari, melalui tiga tahap: pemilahan di atas ban berjalan (conveyor), pengeringan, hingga pemrosesan akhir. Sebanyak sekitar 48 pekerja terlibat dalam operasional harian TPST ini.
Namun kapasitas pengolahan itu masih jauh dari kebutuhan riil. Data DLH Kutim per Oktober 2025 mencatat TPA Batota menerima sekitar 110 ton sampah per hari, sementara hanya sekitar 19 ton yang lebih dulu diolah di TPST Pasar Induk sisanya langsung berakhir di TPA tanpa pengolahan lebih lanjut. DLH sendiri mengakui belum memiliki sistem pemilahan berskala besar dan baru menjalankan uji coba pengelolaan sampah mandiri di 20 RT percontohan di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, dilandasi instruksi bupati tentang pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber yang kini masih tahap sosialisasi.
Di tingkat provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur mencatat sudah ada 287 bank sampah aktif yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim per pertengahan 2025. DLH Kaltim menyebut keberadaan bank sampah berkontribusi pada capaian lima kabupaten/kota di provinsi ini meraih penghargaan Adipura.
Ia menjelaskan, regulasi nasional menargetkan hanya maksimal 30 persen sampah dalam bentuk residu yang boleh masuk ke TPA pada 2029, sehingga pendekatan pemilahan dari sumber menjadi krusial untuk mengejar target tersebut, mengingat pertumbuhan penduduk dan volume sampah di Kutim terus meningkat.
Kerangka kebijakan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan 100 persen sampah nasional terkelola pada 2029 bukan secara spesifik menyebut ambang 30 persen residu. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berulang kali menegaskan agar TPA di masa depan hanya menerima residu setelah proses pemilahan dan pengolahan, sejalan dengan semangat mengurangi sampah dari sumber yang dikutip Ahmaddannur. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga telah menginstruksikan 343 kepala daerah menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dengan tenggat 31 Juli 2026.
Program ini disebut menjadi salah satu bentuk intervensi nyata DLH yang berkontribusi terhadap kenaikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kutim dari 75 pada 2024 menjadi 80 pada 2025, di samping program pengawasan kualitas air dan udara.
Angka resmi yang disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah dalam rapat paripurna DPRD adalah 75,85 poin pada 2024 naik menjadi 80,85 poin pada 2025 keduanya masuk kategori “baik” menurut klasifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (skor 70 hingga di bawah 90). Capaian ini menempatkan Kutai Timur sebagai kabupaten/kota dengan IKLH tertinggi di Kalimantan Timur, mengungguli Berau (77,21), Kutai Kartanegara (74,68), Samarinda (73,42), dan tujuh kabupaten/kota lain di provinsi tersebut.
IKLH sendiri merupakan nilai komposit dari tiga indikator: Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021. Karena itu, kenaikan IKLH Kutim tidak murni mencerminkan keberhasilan pengelolaan sampah, melainkan gabungan capaian di ketiga komponen tersebut.(Adv-kominfo/Q)







