Menuju Pembangunan Berkelanjutan: Konsultasi Publik KLHS RPJMD Kutai Timur 2025-2029

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan menggelar Konsultasi Publik 1 untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga nasional, baik secara daring maupun luring.(19/6/2024)
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Palesangi, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Armin Nazar, menjelaskan bahwa KLHS adalah instrumen penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS dirancang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
“Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, KLHS harus diimplementasikan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pembangunan yang dilaksanakan memberikan dampak positif bagi masyarakat di berbagai aspek kehidupan,” kata Andi Palesangi, membacakan laporan dari Armin Nazar.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya KLHS dalam RPJMD sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“KLHS dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 menjadi panduan utama untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di daerah,” kata Bupati Ardiansyah.
Dia menambahkan bahwa penyusunan KLHS melibatkan prinsip-prinsip seperti keadilan antargenerasi, efisiensi, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas, yang diharapkan memastikan bahwa pembangunan tidak hanya memberi manfaat bagi generasi saat ini tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Penyusunan KLHS RPJMD Kutai Timur melibatkan Tim Penyusun KLHS yang bekerja sama dengan Tim Ahli dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, dengan tujuan untuk mengkaji aspek-aspek pembangunan berkelanjutan dan menangkap isu-isu strategis di Kabupaten Kutai Timur.
Konsultasi Publik ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta camat se-Kutai Timur, baik secara daring maupun luring. Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar penyusunan KLHS menjadi lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati Ardiansyah mengajak semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS ini.
“Dengan ini, saya mengundang seluruh pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk turut serta memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan yang maju, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur,” tandasnya.
Acara ini menandai langkah awal yang penting bagi Kabupaten Kutai Timur dalam merumuskan strategi pembangunan yang tepat sasaran dan ramah lingkungan, untuk mencapai Kutai Timur yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.(Adv)







