Peran DPRD Komisi D dalam Pembangunan Daerah Menurut Anggota Yan Ipuy

Netizens.id,KUTAI TIMUR – Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. DPRD, khususnya melalui Komisi D, memiliki peran penting dalam merumuskan keputusan terkait anggaran pembangunan daerah.
Menurut Yan Ipuy, anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Gerindra, DPRD memiliki peran kunci dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan landasan anggaran untuk pembangunan daerah. Persetujuan DPRD diperlukan dalam penetapan APBD.
“DPRD juga bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana APBD dalam pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga gedung-gedung,” ungkapnya.
Setiap daerah diwajibkan untuk menyusun laporan pembangunan dan melakukan evaluasi guna memastikan kelancaran pembangunan yang didanai oleh APBD.
Selain itu, DPRD memiliki peran signifikan dalam membentuk pola dasar pembangunan daerah, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pembangunan di daerah tersebut.
Yan Ipuy menekankan pentingnya peran masyarakat dalam proses ini. Kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan saran mereka menjadi langkah krusial dalam memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
“DPRD juga berperan sebagai pengarah dalam pembangunan daerah, mengawasi agar APBD digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan arahan terkait prioritas sektor pembangunan,” tambahnya.
Setelah pembangunan dilaksanakan, DPRD masih memiliki peran dalam evaluasi pembangunan daerah. Sebagai penyetuju APBD, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta evaluasi dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan pembangunan.
“Pembangunan daerah harus selaras dengan tujuan dan anggaran yang telah ditetapkan. Penggunaan dana APBD juga harus diawasi agar digunakan untuk tujuan pembangunan yang tepat,” tegasnya.Adv-DPRD/Ty)







