AdvertorialDPRD

Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kutai Timur: Struktur APBD dan Masalah dalam Penyerapan Anggaran

KUTAI TIMUR – Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2023. Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus, Faizal Rachman, yang mengungkapkan berbagai poin penting mengenai struktur APBD dan sejumlah masalah dalam penyerapan anggaran tahun lalu.(12/7/2024)

Struktur APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 menunjukkan total pendapatan sebesar Rp. 8,597 triliun dan belanja sebesar Rp. 8,357 triliun, menghasilkan surplus pendapatan sebesar Rp. 239,8 miliar. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,579 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 46,5 miliar. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto mencapai Rp. 1,532 triliun, menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1,772 triliun.

Namun, Pansus juga menemukan beberapa kendala dalam penyerapan anggaran. Salah satu masalah utama adalah perencanaan tahapan pelaksanaan kegiatan yang lemah. “Kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak maksimalnya penyerapan belanja,” ujar Faizal Rachman dalam penyampaian laporannya.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala signifikan. “Jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang relatif terbatas, ditambah dengan frekuensi penggantian atau rotasi pejabat yang cukup tinggi, serta beban volume pekerjaan yang terlalu besar, turut mempengaruhi kinerja penyerapan anggaran,” lanjut Faizal.

Masalah lainnya adalah adanya tambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di tengah tahun anggaran berjalan serta pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan. Proses pelaksanaan lelang juga menjadi hambatan, dengan beberapa kasus gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim.

“Menumpuknya realisasi belanja daerah pada akhir tahun utamanya disebabkan oleh pembayaran pekerjaan belanja modal yang pelunasannya dilakukan setelah pekerjaan selesai,” jelas Faizal Rachman.

Selain itu, Pansus juga mencatat masih terdapat sisa hutang yang belum terbayarkan hingga 31 Desember 2023, sebesar Rp. 189,093 miliar. Hutang tersebut terdiri dari utang belanja pegawai sebesar Rp. 2,642 miliar, utang belanja barang dan jasa sebesar Rp. 26,002 miliar, dan utang pengadaan aset sebesar Rp. 160,448 miliar.

Dalam kesimpulannya, Faizal Rachman menekankan pentingnya peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi serta mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. “Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam memperbaiki kinerja penyerapan anggaran di masa mendatang,” tutupnya.(Adv/DPRD-Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button