Polres Kutai Timur Ungkap 12 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap dan menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Operasi yang berlangsung selama 20 hari ini melibatkan berbagai jajaran Polres dan Polsek di Kutai Timur, dengan wilayah operasi meliputi Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Wahau, Bengalon, dan Sangkulirang.(23/10/2024)
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai kecamatan. “Pengungkapan ini didasarkan pada laporan yang kami terima, seperti LP/B/84/IX/2024, LP/B/86/IX/2024 hingga LP/B/18/X/2024. Total ada 9 laporan yang melibatkan berbagai kasus pencurian motor,” jelas AKBP Chandra.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku bervariasi. Beberapa mencuri motor saat korban lengah, seperti saat motor tidak dikunci stang atau saat kunci tertinggal di kendaraan. Ada juga pelaku yang berpura-pura mengenal korban sebelum melakukan aksinya, dan pelaku lainnya menggunakan metode merusak kontak atau menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin.
Dalam operasi ini, Polres Kutai Timur berhasil menangkap 12 pelaku di berbagai lokasi. Beberapa di antaranya adalah SS, seorang wiraswasta dari Bengalon, NAZ dari Sangatta Utara, dan MW yang masih berstatus pelajar. Beberapa pelaku lainnya, seperti AY dari Teluk Pandan dan IRD dari Muara Wahau, diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 10 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Yamaha Mio Soul, Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Honda Scoopy, serta sejumlah surat berharga seperti STNK dan BPKB. “Ini yang kita dapat dari tersangka yang sudah kita amankan. Kami masih mengembangkan apakah ada TKP lain, tetapi untuk saat ini motor-motor yang kami amankan sudah jelas korbannya,” ujar Kapolres AKBP Chandra.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Damitri Mahendra Kartika menambahkan bahwa penyelidikan terhadap barang bukti masih terus dilakukan. “Terkait barang bukti, kami masih mendalami motor-motor yang sebelumnya pernah dicuri oleh beberapa pelaku. Polres Kutai Timur berkomitmen memberikan rasa aman dengan melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama kasus curanmor,” tegasnya.
Sebagian besar pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Sangatta. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan berjudi online. Kendaraan hasil curian biasanya diubah bentuk dan warnanya, serta nomor polisi diganti sebelum dijual kembali atau digunakan sendiri.
Kapolres Kutai Timur menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Timur. Kerugian materiil akibat kasus-kasus ini diperkirakan mencapai Rp 145 juta.(𝓣𝔂)