DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar pertemuan perdana untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Inisiatif ini digagas oleh pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi D, Yan, menjelaskan bahwa revisi perda ini penting untuk mengakomodasi berbagai hal yang belum diatur sebelumnya. “Ada beberapa pasal dalam Perda lama yang belum terakomodasi dengan baik, baik dari sisi pelaksanaan, penganggaran, maupun sumber daya. Itu yang sekarang kami coba masukkan ke dalam raperda baru ini,” ujar Yan.
Raperda ini mencakup 15 bab dengan total 97 poin pembahasan yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum. Materi tersebut meliputi tata cara kerja dan penindakan oleh Satpol PP, mekanisme penegakan perda, sanksi yang diberlakukan, serta ketertiban terkait lalu lintas, hewan peliharaan, bangunan, dan sampah.
“Di dalam raperda ini, prioritasnya adalah mengatur ketertiban umum secara menyeluruh. Contohnya, terkait mekanisme Satpol PP dalam penegakan perda dan sanksi, hingga regulasi tentang lalu lintas dan penanganan sampah. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” jelas Yan lebih lanjut.
Inisiatif ini juga bertujuan menjawab pertanyaan masyarakat tentang urgensi pembaruan perda. Menurut Yan, masukan dari masyarakat akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menyusun perda baru ini. “Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Langkah berikutnya, DPRD Kutai Timur akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta studi banding dengan daerah lain untuk menyempurnakan raperda ini sebelum disahkan. Dengan pembaruan ini, diharapkan perda yang dihasilkan dapat menciptakan ketertiban tanpa tumpang tindih kewenangan antarinstansi.(Adv-DPRD/Ty)







