AdvertorialDPRD

DPRD Kutai Timur Harap Solusi Adil untuk Sengketa Lahan antara Masyarakat dan PT KIN

KUTAI TIMUR, Netizens.id – DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk mencari solusi yang adil terkait sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT KIN. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang baru saja digelar, anggota DPRD, Eddy Markus Palinggi, menegaskan pentingnya menemukan titik temu antara kedua pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan.

Eddy menjelaskan bahwa masyarakat yang menggarap lahan di sekitar PT KIN merasa tidak mendapatkan keadilan terkait status pembebasan lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun. Masyarakat, yang mengklaim telah menggarap lahan tersebut dan menanam sawit, kini khawatir karena status kepemilikan lahan mereka masih dipertanyakan oleh perusahaan.

“Pihak PT KIN mengklaim bahwa hanya kelompok tani Pak Sumardi yang sudah dibebaskan, sementara kelompok tani Pak Jafar, yang sudah lama menggarap lahan, merasa tidak mendapat kompensasi atau pembebasan. Kami berharap ada solusi yang tidak hanya menguntungkan PT KIN, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang sudah lama bergantung pada lahan tersebut,” ujar Eddy.

DPRD Kutai Timur juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen yang akan dilakukan untuk memastikan keabsahan klaim dari kedua belah pihak. Eddy berharap proses ini dapat berjalan transparan dan adil. “Kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk PT KIN, untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan memastikan bahwa pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Eddy menambahkan, keduanya – masyarakat dan perusahaan – sudah saling membutuhkan. Masyarakat membutuhkan tanah untuk bertani, sementara perusahaan membutuhkan tenaga kerja lokal. Dengan hubungan yang sudah terjalin lama, solusi yang adil diharapkan dapat tercapai demi keberlangsungan kedua belah pihak. (Adv-DPRD/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button