Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Seorang Perempuan Diamankan Polres Kutim

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Tim Enggang Sangsaka Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial IY terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Timur pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek setempat, Iptu Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, yang masih berusia 8 tahun, mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan. Ditemukan pula bercak darah saat diperiksa.
“Orang tua korban langsung membawa anaknya ke Puskesmas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek,” ujar Iptu Erik, Rabu (23/4/2025).
Setelah menerima laporan, tim Enggang Sangsaka langsung bergerak dan berhasil mengamankan IY. Saat ditangkap, pelaku membawa sebilah badik sepanjang 15 sentimeter.
“Pelaku diketahui baru satu malam menginap di rumah korban dan tidak memiliki tempat tinggal tetap,” tambahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana pendek milik korban dan pelaku yang terdapat bercak darah, serta badik beserta sarungnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Iptu Erik menyampaikan bahwa korban mengalami trauma dan memerlukan pendampingan khusus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan, khususnya keselamatan anak-anak,” tutupnya.(*/Ty)







