PeristiwaPeristiwa Daerah

‎Dituduh tapi Tak Terbukti, Kades Benua Baru Pilih Tak Laporkan Balik

KUTAI TIMUR (Netizens.id)– Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Ahmad Benni, dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian karena tidak memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup.

‎Hal tersebut diumumkan kuasa hukum Ahmad Benni, Lukas Himuq SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Konko, Jalan Dayung, Sangatta, Kamis (5/6/2025). Ia menjelaskan bahwa laporan ke Polsek Muara Bengkal pada 2 Mei 2025 telah ditelaah secara menyeluruh hingga Juli 2025.

‎”Selama proses pemeriksaan berlangsung, klien saya merasa tidak nyaman dalam bekerja karena ada proses hukum yang berjalan,” ungkap Lukas.

‎”Setelah kami konfirmasi ke Polres, ternyata pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup.”

‎Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum melakukan klarifikasi terbuka guna memulihkan nama baik kliennya. Lukas menyatakan Ahmad Benni merasa malu karena nama baiknya telah tercoreng oleh tuduhan yang kini tidak terbukti.

‎Meski merasa dirugikan, Ahmad Benni memilih untuk tidak menempuh jalur hukum terhadap pelapor.

‎”Pak Kades menganggap pelapor itu juga bagian dari keluarganya sebagai warga desa,” jelas Lukas.

‎Selain tuduhan pelecehan seksual, Ahmad Benni juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah warga. Namun laporan tersebut tidak diajukan ke kepolisian, melainkan ke Inspektorat Wilayah Kutai Timur dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

‎”Kalau ada laporan kepala desa ke Polres, ujung-ujungnya juga akan diserahkan ke Inspektorat. Saat ini prosesnya masih berjalan di Inspektorat,” tambah Lukas.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam menyampaikan laporan, serta mendorong penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah.

“Kalau mau membuat laporan, jangan hanya berdasarkan kata-kata saja. Harus disiapkan minimal dua alat bukti permulaan agar prosesnya lebih baik,” tegasnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Benni menyampaikan pernyataan pribadi. Ia mengajak semua pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.

‎”Saya tidak akan melaporkan balik. Saya ingat khutbah terakhir Rasulullah SAW bahwa ketika kita dilukai seseorang, jangan beranggapan bahwa kita ingin membalas. Pertanggungjawaban akan lebih besar di akhirat nanti,” ujar Benni.

‎Sebelumnya, Ahmad Benni dilaporkan ke Polsek Muara Bengkal atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan di kantor desa. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ikhwan Syarif SH MH, dalam konferensi pers di Cafe Wicaksana Leghawa, kawasan Mapolres Kutai Timur, Sangatta, pada 14 Mei 2025.

‎Adapun laporan dugaan korupsi yang ditujukan kepada Ahmad Benni saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh pihak Inspektorat Wilayah.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button