BNNP Kaltim Ungkap 7 Kasus Narkoba Jaringan Internasional: 12 Kg Barang Bukti Dimusnahkan

SAMARINDA (Netizens.id) – Aroma ganja pertama kali tercium dari sebuah paket kardus mencurigakan yang tiba di kantor ekspedisi di Balikpapan, April 2025. Dibungkus rapi namun berisi resi palsu, kiriman itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkoba besar di Kalimantan Timur.
Dari temuan awal ganja seberat 450 gram tersebut, petugas menggiring dua pria berinisial AP dan J keluar dari kantor ekspedisi. Mereka tertunduk, tanpa publik menyadari bahwa penangkapan itu hanyalah awal dari operasi besar yang membentang ke jaringan internasional. Ganja itu diselundupkan dalam kardus layaknya barang belanja daring.
Beberapa pekan berselang, aparat menggerebek sebuah rumah sederhana di Balikpapan. Tiga tersangka A, D, dan R tak sempat kabur. Di dalam rumah, ditemukan 12 bungkus sabu seberat lebih dari setengah kilogram. Modus mereka: rumah dijadikan lokasi penitipan bergilir agar barang tidak mudah dilacak.
Masih di bulan yang sama, pengamanan berlanjut ke Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Tiga perempuan asal Aceh Y, H, dan R ditangkap setelah menyelundupkan 1,4 kilogram sabu dengan metode lama, body strapping, dari Batam.
Memasuki Juni, pengungkapan semakin intens. Dua pria, MH dan MN, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Perintis, Samarinda. Mereka membawa 3,7 kilogram sabu dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Sementara itu, kiriman dari Jakarta yang mencurigakan mengungkap 508 butir ekstasi di sebuah rumah di Samarinda. Tiga tersangka D, ID, dan IZ diamankan. Ekstasi itu sudah sebagian terbuka, siap diedarkan ke tempat hiburan malam.
Puncaknya adalah penangkapan empat warga negara Malaysia dalam dua peristiwa terpisah di terminal kedatangan internasional Bandara Sepinggan. Dua di antaranya, MH dan MT, membawa 3,9 kilogram sabu yang disembunyikan di tubuh mereka. Tak lama, dua pelaku lain MW dan MA menyusul dengan sabu seberat 1,9 kilogram yang diikat di pinggang dalam bungkus besar.
Beragam modus digunakan: mulai dari menyamar sebagai penumpang pesawat, memanfaatkan rumah warga, hingga jasa ekspedisi untuk menyelundupkan narkoba lintas daerah dan negara.
Seluruh barang bukti dari tujuh kasus tersebut, mulai dari ganja, sabu, hingga ekstasi, dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Kaltim pada Kamis (10/7/2025). Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik. Sisanya dihancurkan dengan cara diblender menggunakan air sebagai simbol perlawanan terhadap narkoba.
“Semua tersangka dari tujuh kasus ini sudah kami amankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pria, wanita, warga lokal hingga WNA,” ujar Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, dalam konferensi pers.
Rudi menegaskan bahwa peredaran narkoba kini makin tak mengenal batas, dengan modus yang semakin beragam dan pelaku dari segala kalangan.
“Kalau tidak kita lawan bersama, generasi muda kita yang akan jadi korban,” tegasnya. (*/mn)







