Kemenpan RB Setujui 167.035 Formasi Guru Madrasah dari 171.318 Usulan
JAKARTA, Netizens.id — Sebanyak 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah telah diajukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Namun dari total usulan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum memberikan persetujuan untuk 4.283 formasi ahli utama guru Kemenag.
Menurut Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad, persetujuan dari Kemenpan RB diberikan untuk 167.035 formasi dari total 171.318 usulan yang diajukan. Formasi yang disetujui meliputi 68.527 posisi Ahli Pertama, 49.508 posisi Ahli Muda, dan 49.000 posisi Ahli Madya. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah di seluruh Nusantara.
“Pengajuan ini telah kami sampaikan dan memperoleh rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek tertanggal 18 Oktober 2024. Akan tetapi, 4.283 usulan formasi Ahli Utama belum mendapat persetujuan,” terang Fesal.
Fesal menjelaskan bahwa sebagai langkah selanjutnya, Direktorat GTK Madrasah akan segera melakukan pemetaan formasi jabatan pada setiap tingkatan berdasarkan kebutuhan nyata (eksisting) di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi hingga Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Langkah ini dilaksanakan secara sistematis supaya setiap unit kerja memiliki proporsi formasi yang tepat, baik dari aspek jumlah tenaga pengajar maupun tingkatan jabatan yang diperlukan,” paparnya.
Lebih lanjut, Fesal menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengutamakan proses teknis pemberkasan untuk guru-guru madrasah yang telah berhasil lulus uji kompetensi (UKOM) tahun 2024. “Ada 11.339 guru madrasah yang telah lulus UKOM dan memperoleh sertifikat kelulusan, tetapi sertifikat tersebut hanya berlaku selama dua tahun, sehingga perlu segera diproses agar tidak melewati batas waktu,” ungkapnya.
Kementerian Agama menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan proses pemberkasan, termasuk melalui pemotongan jalur birokrasi dan pengurangan dokumen administratif yang diperlukan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan para guru yang telah memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan untuk naik ke tingkatan jabatan fungsional yang lebih tinggi.
“Kami sangat memahami bahwa perjuangan para guru sungguh luar biasa. Oleh karena itu, negara wajib hadir, dan kami di Direktorat GTK Madrasah akan terus berjuang supaya hak-hak mereka dapat segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” tutup Fesal.(biro hdi/mn)







