Pembongkaran 29 Lapak Kosong STQ Sangatta Utara Dimulai 20 September

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pembongkaran lapak di kawasan STQ (Sentra Terpadu Kuliner) akan dimulai pada Sabtu, 20 September 2025, sebagaimana diumumkan oleh Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi. Fase awal pembongkaran akan diprioritaskan pada lapak-lapak yang telah dalam kondisi kosong.
Dari keseluruhan puluhan lapak yang terdapat di lokasi tersebut, tercatat 29 lapak sudah tidak berpenghuni. Target pengosongan seluruh lapak ditetapkan pada 31 Desember mendatang.
Camat menjelaskan bahwa para pelaku UMKM telah mendapat waktu sekitar 2 tahun untuk mencari lokasi usaha alternatif. Keputusan pembongkaran ini diambil mengingat lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah yang ditempati tanpa memiliki izin resmi untuk mendirikan bangunan.
“Untuk tahap pertama pelaksanaan pembongkaran itu kita fokus ke lapak yang kosong dulu. Itu insyaallah kita akan laksanakan di hari Sabtu nanti,” jelas Camat Hasdiah ketika diwawancarai di Kantor DPRD Kutim, Rabu (17/9/2025).
Hasdiah memperjelas bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompensasi kepada para pedagang di Sentra Terpadu Kuliner (STQ) yang terdampak pembongkaran. Alasannya, proses pembongkaran ini bersifat sukarela mengingat lahan yang digunakan adalah milik pemerintah.
Langkah pembongkaran ini merupakan bagian dari agenda penataan kembali kawasan STQ yang pembangunannya dijadwalkan pada tahun anggaran 2026.
“Tidak ada. Sukarela. Karena lahan yang ditempati juga lahan pemerintah. Yang mana izin dari pemerintah untuk membangun di situ tidak ada,” tegas Camat saat ditanya mengenai ganti rugi untuk para pelapak.(Q)







