Kutai TimurPeristiwaPeristiwa Daerah

Kasus KDRT di Sangatta Diselesaikan Lewat Jalur Restoratif, Suami dan Istri Sepakat Berdamai

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pertengkaran sepasang suami istri di Kecamatan Sangatta Utara berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang pria berinisial FT (36) nekat memukul dan mencekik istrinya, SIP, hanya karena persoalan sepele di pagi hari saat anak mereka hendak berangkat sekolah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 06.45 WITA di Perumahan HTR Blok D No.10, Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika FT melarang anaknya berangkat ke sekolah karena hujan. Larangan tersebut memicu pertengkaran dengan istrinya hingga berujung pada kekerasan fisik.

Akibat perbuatan itu, korban SIP mengalami luka di bagian bibir dan tangan. Namun setelah kejadian, FT menyesali tindakannya dan meminta maaf kepada istrinya di hadapan keluarga serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur melalui surat Nomor B-3973/O.4.20/Etl.2/10/2025 menyebutkan, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan yang terpenting kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan atau paksaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Bayu Fermady, Rabu (22/10/2025).

Proses perdamaian antara FT dan SIP dilaksanakan pada 9 Oktober 2025 di Rumah Restorative Justice Desa Sangatta Bara. Dalam pertemuan itu, FT secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Baik tersangka maupun korban telah saling memaafkan. Mereka bersepakat memperbaiki hubungan rumah tangga. Masyarakat juga menyambut baik langkah damai ini,” tambah Bayu.

Dari hasil penyidikan, barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna krem bermotif bunga, satu celana panjang karet warna krem, dan satu jaket biru navy dikembalikan kepada FT sebagai pemilik.

Kejari Kutim menegaskan, penghentian perkara ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana umum melalui keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan, melainkan memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri,” tegas Bayu.

Dengan selesainya perkara ini, Kejari Kutai Timur berharap penyelesaian melalui jalur damai dapat menjadi contoh penerapan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.(Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button