Pemkab Banyuwangi Siap Fasilitasi Pengurusan PBG dan SLF Pondok Pesantren

BANYUWANGI, Netizens.id – Sebagai tindak lanjut pencanangan Program Pesantren Aman yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi para pengelola pondok pesantren dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Program Pesantren Aman ini telah dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Kementerian PU di Pendopo Sabha Swagata Blambangan saat acara kick off Hari Santri Nasional, 20 Oktober 2025 silam.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, pada Senin (3/11/2025), bahwa pihak Pemkab telah mengadakan sosialisasi mengenai regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan bangunan sesuai standar. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban ikut memastikan lingkungan belajar para santri aman dan layak, termasuk menjamin fasilitas infrastruktur seperti gedung belajar dan asrama yang aman serta sesuai standar.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada 20 Oktober 2025 tersebut diikuti oleh 70 pengurus pondok pesantren dari seluruh Banyuwangi. Acara yang dipimpin langsung Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi itu turut dihadiri perwakilan Nahdatul Ulama, perwakilan Muhammadiyah, serta para Camat se-Banyuwangi.
Ipuk menegaskan pentingnya pendampingan dari pemerintah untuk memastikan setiap bangunan di wilayah tersebut, tidak terkecuali pondok pesantren, dibangun dan digunakan secara aman.
“Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF. Dinas terkait akan siap membantu pengurusannya. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Dinas PU,” ujar Ipuk.
Plt Kepala Dinas PU CKPP, Suyanto Waspo Tondo, memberikan penjelasan bahwa PBG merupakan dokumen yang wajib ada sebelum pembangunan gedung dimulai. Sementara SLF menyatakan bahwa gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
“Kedua dokumen ini saling melengkapi dan penting untuk legalitas serta keamanan suatu bangunan,” jelas Yayan, sapaan akrab untuk Suyanto.
Yayan menambahkan, Dinas PU CKPP Banyuwangi membuka layanan konsultasi bagi pondok pesantren yang hendak memeriksa kelayakan bangunan atau mengurus PBG dan SLF. Pemkab akan memfasilitasi dan mendampingi proses pengurusan PBG dan SLF untuk pondok pesantren.
“Masyarakat dan pengelola ponpes bisa datang langsung ke Dinas PU atau Mall Pelayanan Publik untuk berkonsultasi lebih lanjut. Kami siap memberikan pendampingan setiap saat. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar santri bisa belajar dengan aman dan orang tua pun tenang,” paparnya.(*)







