Honor Guru Honorer Masih Sah dan Tetap Diperlukan, Tegas Kadisdikbud Mulyono
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur, Mulyono, menegaskan bahwa skema pembayaran honor bagi guru honorer di daerah masih memiliki dasar hukum yang sah dan tetap dibutuhkan dalam mendukung keberlangsungan proses pendidikan.
Menurutnya, mekanisme pembayaran serta pembagian besaran honor telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan atau mengurangi kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
“Skema ini masih sah secara hukum dan tetap diperlukan. Semua sudah ada dasar hukumnya, termasuk pembagian zonasi dan besarannya,” ujar Mulyono, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang dimaksud mencakup regulasi teknis yang mengatur pembagian wilayah atau zona serta nominal honor sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui sistem zonasi tersebut, besaran honor bagi guru honorer disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan.
Lebih lanjut, Mulyono menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan pemberian honor ini. Ia menyadari bahwa keberadaan guru honorer masih sangat penting dalam menopang sistem pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita tetap mempertahankan skema ini selama belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah terpencil,” tambahnya.
Dengan landasan hukum yang kuat dan kebutuhan pendidikan yang terus berjalan, Mulyono optimis bahwa kebijakan ini akan tetap berlanjut. Ia berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan yang dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para tenaga honorer di sektor pendidikan.(Adv/Kominfo)







