Advertorial

Dari 900 Pengaduan, Hanya 91 Rumah yang Layak Dapat Bantuan Rehab Banjir 2022

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Proses verifikasi data korban banjir tahun 2022 di Kutai Timur memangkas drastis jumlah penerima bantuan rehabilitasi rumah. Dari sekitar 900 pengaduan yang masuk melalui berbagai saluran, hanya 91 rumah yang dinyatakan layak menerima bantuan renovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Dinas Perkim, H. Ahmad Iip Makruf, menjelaskan bahwa pengumpulan data korban dilakukan melalui beberapa metode, termasuk pendataan langsung oleh tim yang turun ke lapangan melalui RT setempat, serta pengaduan mandiri melalui Google Form yang diinisiasi Ombudsman.

“Data awal yang terkumpul memang mencapai 900-an pengaduan. Namun setelah BPBD melakukan verifikasi, ternyata banyak laporan yang bukan terkait kerusakan rumah, melainkan kehilangan perabotan rumah tangga atau permintaan bantuan sembako,” ungkap Iip saat dikonfirmasi melalui telpon, Sabtu (22/11/2025).

Proses verifikasi melibatkan tim gabungan dari Dinas Perkim, Dinas Pekerjaan Umum, pemerintah desa, dan kecamatan. Tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah yang dilaporkan benar-benar mengalami kerusakan akibat banjir.

Kriteria utama yang digunakan adalah tingkat kerusakan fisik bangunan rumah. Rumah dengan kerusakan minor atau hanya terdampak genangan tanpa kerusakan struktur tidak dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.

“Kami fokus pada rumah yang benar-benar mengalami kerusakan signifikan akibat banjir. Untuk yang hanya tergenang sedikit tanpa dampak struktural, kami tidak bisa memasukkannya karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Dari 91 rumah yang ditetapkan, wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan mendominasi daftar penerima bantuan, khususnya di Desa Loa Hitam, Pinang Dalam, Persatuan, dan Pinang Raya. Wilayah-wilayah ini memang dikenal sebagai kawasan yang paling terdampak banjir besar tahun 2022.

SK Bupati tentang penetapan penerima bantuan baru terbit pada 13 Mei 2024, disusul SK dari Kepala BPBD pada Juni 2024. Keterlambatan penerbitan SK ini menjadi salah satu faktor yang menghambat kecepatan realisasi program, mengingat anggaran baru bisa dicairkan setelah ada dasar hukum yang kuat.

Dinas Perkim menegaskan bahwa program rehabilitasi rumah korban banjir ini berbeda dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga tidak ada penerima yang mendapat bantuan ganda. (Adv-Kominfo/Qi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button