Pemkab Kutim Rancang Relokasi Warga Bantaran Sungai, Tiga Lokasi Pengganti Disiapkan
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai merencanakan program relokasi bagi warga yang menempati kawasan bantaran sungai untuk mencegah korban banjir berulang. Program ini menjadi solusi jangka panjang mengingat banjir masih kerap terjadi di wilayah Kutai Timur.
Kepala Dinas Perkim, H. Ahmad Iip Makruf, mengungkapkan bahwa wacana relokasi ini muncul sebagai respons atas kejadian banjir yang terus berulang, khususnya di kawasan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Namun program ini masih dalam tahap perencanaan awal dan belum bisa direalisasikan pada tahun 2025.
“Kami sudah menyiapkan tiga opsi lokasi pengganti untuk relokasi warga. Namun masih ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari pembebasan lahan, sosialisasi ke masyarakat, hingga persetujuan dari calon penerima relokasi,” jelas Iip, Sabtu (22/11/2025).
Salah satu tantangan terbesar dalam program relokasi adalah regulasi yang melarang pemerintah membangun di kawasan bantaran sungai. Hal ini membuat program rehabilitasi rumah di lokasi semula menjadi tidak efektif jika banjir terus berulang.
“Kalau kami terus memperbaiki rumah di lokasi yang sama sementara banjir masih berpotensi terjadi lagi, ini tidak efektif. Makanya opsi relokasi menjadi solusi yang lebih baik untuk jangka panjang,” ungkapnya.
Namun Iip mengakui bahwa program relokasi bukan hal yang mudah. Selain membutuhkan anggaran besar untuk pembebasan lahan dan pembangunan hunian baru, juga diperlukan kesepakatan dengan masyarakat yang akan direlokasi.
“Kami sudah mengidentifikasi tiga lokasi potensial. Namun nanti harus ada sosialisasi intensif, apakah masyarakat bersedia pindah ke lokasi tersebut atau tidak. Kalau lokasi terlalu jauh dari tempat kerja atau fasilitas umum, masyarakat biasanya enggan,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, Iip menyebut kasus relokasi warga Karang Mumus di Samarinda yang sudah berjalan sejak lama namun prosesnya tetap panjang dan bertahap. Program serupa di Kutai Timur diperkirakan juga akan memakan waktu tidak sebentar.
Saat ini, koordinasi program relokasi berada di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector untuk penanganan bencana. Dinas Perkim akan bergerak untuk menyiapkan aspek teknis pembangunan setelah ada penetapan status bencana dan ketersediaan anggaran.
“Leading sector untuk program ini ada di BPBD. Kalau sudah ada SK bencana dari Bupati, baru kami bisa melangkah untuk mempersiapkan survei, perencanaan, dan penganggaran,” pungkas Iip. (Adv-Kominfo/Qi).







